Zona Merah di Palembang Meluas, Pemkot Izinkan Mudik Lokal

Sudah persiapkan 5 titik penyekatan pembatasan jalan

Palembang, IDN Times - Status risiko penularan COVID-19 di Palembang masih berada di zona merah, atau tingkat bahaya penyebaran virus corona. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tetap mengizinkan masyarakat untuk mudik lokal.

Hal tersebut merujuk kebijakan dari Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, soal larangan mudik hanya berlaku di tingkat nasional, yakni pendatang luar yang tak boleh masuk Sumsel. Sedangkan bagi warga yang mudik ke kabupaten atau kota di wilayah Sumsel tetap diperbolehkan.

"Beberapa waktu lalu sudah disampaikan Pak Gubernur, kalau mudiknya masih di area Sumsel itu diperbolehkan. Alangkah baiknya imbauan ini didengarkan dengan baik oleh masyarakat," ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Jumat (23/4/2021).

1. Tegaskan masyarakat Palembang jangan mudik ke luar Sumsel

Zona Merah di Palembang Meluas, Pemkot Izinkan Mudik LokalWakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda dalam rapat pembentukan Kampung Bersinar (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Fitri menegaskan, aktivitas bepergian ke luar kota dan provinsi di luar Sumsel selama pemberlakuan larangan mudik berlangsung, harusnya ditaati oleh masyarakat agar tak merugikan banyak pihak.

Apalagi mudik pada hari raya Idulfitri tahun 2021 dilarang, mengingat status Palembang masih di zona merah. Bahkan perkembangan status bahaya kian meluas ke sejumlah kecamatan atau kelurahan.

"Kita imbau agar masyarakat Palembang tidak melaksanakan mudik ke luar Sumsel pada Idulfitri, karena Palembang masih zona merah dan tingkat penularannya tinggi," tegasnya.

Baca Juga: Ada Larangan Mudik, Pemkot Ajak Warga Palembang Staycation

2. Kasus positif tertinggi berada di dua kecamatan

Zona Merah di Palembang Meluas, Pemkot Izinkan Mudik LokalPeta risiko COVID-19 Palembang dalam zona merah (IDN Times/Dokumen)

Berdasarkan catatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, wilayah tertinggi status bahaya penyebaran COVID-19 dengan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Sukaramo dan Alang-Alang Lebar.

Meliputi Kelurahan Sukajaya, Sukabangun, Sukarami, Kebun Bunga, Talang Betutu, Sukodadi, dan Talang Jambe. Sedangkan di Kecamatan Alang-Alang lebar, kasus COVID-19 terbanyak berada di Kelurahan Sri Jaya, Karya Baru, dan Kelurahan Talang Kelapa.

"Sebaiknya lebaran tahun ini kita rayakan di Palembang saja, bersilaturahmi dengan kerabat terdekat," kata dia.

3. Satlantas Polrestabes Palembang siapkan titik penyekatan pembatasan jalan

Zona Merah di Palembang Meluas, Pemkot Izinkan Mudik LokalKasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Endro Aribowo (IDN Times/Istimewa)

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Endro Aribowo, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah seperti sosialisasi titik penyekatan pembatasan jalan. Satlantas Polrestabes Palembang menyiapkan lima titik sebagai lokasi atau pos penyekatan, yakni berada di Jalan Gubernur H Bastari, Kawasan Terminal Km 12, Kecamatan Kertapati, dan kawasan Plaju.

"Termasuk kawasan terakhir di Talang Jambe. Kawasan di Jalan Gubernur H Bastari, tepatnya depan Desktasnada Kecamatan Jakabaring," tambah dia.

Pos penyekatan pembatasan jalan tersebut bakal dilakukan selama 24 jam hingga 17 Mei mendatang. Jika ada warga yang mudik dan melewati pos penyekatan, personel gabungan akan mengarahkan kendaraan putar balik.

Baca Juga: Polda Sumsel Bikin 39 Pos Larangan Mudik di Perbatasan Mulai 6 Mei

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya