PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM Mikro

Restoran boleh buka pukul 21.00-24.00 WIB saat Ramadan

Palembang, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang mulai dilakukan. Pemerintah Kota (Pemkot) telah menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan aturan tersebut.

Dalam aturan ditetapkan jika waktu operasional untuk tempat hiburan, seperti restoran yang berada di hotel, boleh dibuka dengan kapasitas serta jam operasional terbatas. Yakni hanya boleh buka pukul 21.00-24.00 WIB.

1. Tempat hiburan boleh buka hanya sampai jam 12 malam

PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM MikroKetua PHRI Sumsel, Herlan A (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Sumatra Selatan (PHRI Sumsel), Herlan Aspiudin, meminta semua pengelola hotel dan restoran di Palembang mengikuti aturan tanpa terkecuali.

Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di Palembang saat bulan Ramadan, semua aktivitas diawasi oleh aparat terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian daerah berdasarkan arahan Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Jadi tempat hiburan wajib ikut aturan PPKM. Hotel dan restoran satu tempat, toleransi waktu operasional hanya sampai jam 12 malam," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (9/4/2021).

Baca Juga: Warga Palembang Masih Butuh Sosialisasi PPKM Mikro

2. Minta hotel mengurangi kapasitas pengunjung untuk promo bukber

PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM MikroIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Bagi hotel-hotel yang terlanjur menyebarkan promosi paket buka bersama saat bulan puasa, dirinya mengizinkan masyarakat berbuka di luar rumah. Asalkan kata dia, semua aturan harus benar-benar diikuti. Sehingga tidak menimbulkan kenaikan kasus COVID-19.

"Untuk berbuka puasa di hotel dan restoran, kami tegaskan mengurangi kapasitas 50 persen dari daya tampung tempat. Misalnya dari kapasitas 200 orang menjadi 100 orang," jelas dia.

3. Pelanggar PPKM Mikro bakal mendapatkan sanksi denda

PHRI Sumsel Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan PPKM MikroSituasi pinggiran Sungai Musi bawah Jembatan Ampera (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Herlan melanjutkan, pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan yang terciduk tidak mengikuti aturan berlaku, akan mendapatkan sanksi tertentu seperti denda hingga surat panggilan.

Dirinya juga mengingatkan, semua pihak yang terlibat termasuk penanggung jawab tempat hiburan, konsumen, dan para pengunjung, mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini agar kegiatan kegiatan bukber bisa terbebas dari paparan virus COVID-19.

"Jadi, kita semua harus mematuhi protokol kesehatan, ya! Jangan sampai pengunjung terlalu padat," tandas dia.

Baca Juga: Langgar PPKM Mikro di Sumsel Bisa Penjara 3 Hari

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya