Pemkot Palembang Janji Gaji 13 Bakal Cair 5 Juni 2023

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menjanjikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlambat. Pencairan tersebut segera masuk ke rekening masing-masing pegawai.
"Sesuai instruksi Menkeu Sri Mulyani, gaji 13 cair pada 5 Juni 2023," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, Kamis (1/6/2023).
1. Pemkot menunggu kelengkapan berkas

Gaji ke-13 bagi ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023. Komponennya meliputi gaji atau pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) per bulan.
"Saat ini pencairan dalam proses untuk melengkapi berkas. Dinas yang telah lengkap (dokumen) ditunggu saja," kata dia.
2. Pencairan gaji 13 merupakan tanggung jawab BPKAD

Setelah semua berkas sudah diserahkan seluruh dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang baru memproses gaji 13.
"Saya telah meminta BPKAD agar segera membayarkan gaji 13 ASN. Juga tidak lupa untuk tertib administrasinya dilampirkan, seperti dokumen keuangan harus lengkap," jelasnya.
3. Gaji 13 bisa tertunda jika berkas belum lengkap

Dewa menambahkan, pembayaran gaji 13 bagi ASN di Palembang mengalami hambatan jika kelengkapan dokumen dan berkas belum sesuai syarat, atau ada dinas telat melampirkan data ke BPKAD.
"Jika administrasi sudah lengkap dan tidak ada hambatan lagi, maka akan segera dibayarkan. Saya minta segera mungkin," kata dia.