Pemkot Agendakan Rapat Bersama Kementrian ATR Bahas Tegal Binangun

Aturan tapal batas tertuang dalam Permendagri 134/2022

Palembang, IDN Times - Penolakan warga Tegal Binangun terhadap tapal batas wilayah direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda), Ratu Dewa, aksi yang dilakukan masyarakat merupakan bentuk aspirasi.

"Apa yang disampaikan masyarakat adalah aspirasi. Keinginan warga yang kuat kita respon, dan kita bawa ini ke tingkat lebih tinggi," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Warga Tegal Binangun Desak Masuk Palembang atau Golput Pemilu 2024

1. Pemkot Palembang bakal membahas bersama pihak tertinggi

Pemkot Agendakan Rapat Bersama Kementrian ATR Bahas Tegal BinangunAksi warga tegal binangun (IDN Times/Istimewa)

Dewa mengatakan, persoalan tersebut akan dibawa dalam rapat dan dibahas bersama Wali Kota (Wako) Palembang dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Kita akan bahas ini 9 Juni 2023. Apirasi mereka sudah kami dengar dan menjadi sesuatu yang penting untuk dibahas dalam rapat," kata dia.

Baca Juga: Askolani Tegaskan Tegal Binangun Masuk Kawasan Banyuasin

2. Pelayanan pemerintah di Tegal Binangun merujuk sejumlah regulasi

Pemkot Agendakan Rapat Bersama Kementrian ATR Bahas Tegal BinangunIlustrasi wilayah tegal binangun

Sementara menyoal pelayanan pemerintahan untuk warga di wilayah Tegal Binangun perlu ada indikator jelas. Semua pelayanan katanya mulai dari perspektif administrasi maupun geografis.

"Semua ada aturan. Karena peraturan Mendagri, aparat tahu ukurannya mana yang boleh dan tidak. Kami merujuk pada regulasi, baik regulasi yang berhubungan dengan APBD maupun merujuk pada regulasi yang lain,” jelas Dewa.

3. Pemkot telah membahas secara internal terkait Tegal Binangun

Pemkot Agendakan Rapat Bersama Kementrian ATR Bahas Tegal BinangunAksi warga tegal binangun (IDN Times/Istimewa)

Asisten 1 Bidang Pemerintah Setda Palembang, Yanurphan Yani menambahkan, persoalan tapal batas wilayah Tegal Binangun tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2022.

“Kita melakukan rapat secara internal terkait penolakan warga mengenai tapal batas. Kita minta pendapat masing-masing soal masalah RT, kependudukan, PBB, dan lain-lain. Dari hasil rapat, kita akan sampaikan ke Wali Kota melalui Sekda terkait langkah kita," tambahnya.

4. Warga Tegal Binangun bisa mengajukan penolakan

Pemkot Agendakan Rapat Bersama Kementrian ATR Bahas Tegal BinangunIlustrasi wilayah tegal binangun

Yanuarphan melanjutkan, keinginan warga yang tidak mau menjadi warga Banyuasin dan menginginkan menjadi warga Palembang, menurutnya ada jalur atau cara yang sesuai dengan aturan yang ada.

"Silakan berproses, apakah akan menggugat ke jalur Mahkamah Agung dan lainnya maka menjadi hak masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan aturan Permendagri nomor 141 tahun 2017 pasal 34 soal perubahan batas wilayah, ada tiga sebab perubahan yakni gugatan masyarakat ke MK atau keputusan pengadilan yang bersifat tetap.

Lalu kesepakatan antar daerah kabupaten maupun kota yang berbatasan dan diusulkan secara bersama-sama kepada Menteri maupun Gubernur, kemudian penataan daerah seperti perluasan wilayah baru.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Setuju Usul Pemekaran Kabupaten Pantai Timur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya