Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di Monpera

Satgas TNI-Polri lakukan simulasi penindakan sanksi

Palembang, IDN Times - Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP bakal menindak pelanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 27 tahun 2020, tentang adaptasi kehidupan baru menuju masyarakat produktif dan aman di situasi pandemi COVID-19. Pelanggar protokol kesehatan bakal disanksi di Monumen Perjuangan Rakyat atau Monpera.

Menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji, penindakan disesuaikan dengan sanksi lisan, sosial, dan denda tergantung tingkat kesalahan di lapangan.

"Perwali sedang tahap penyempurnaan untuk sanksi yang lebih tegas. Satgas bakal mendirikan tenda penempatan untuk sidang di Lapangan Monpera, segera dirumuskan," ujarnya, Senin (14/9/2020).

1. Langkah sanksi tegas diambil karena penyebaran COVID-19 makin meningkat

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di MonperaKapolrestabes Palembang Anom Setyadji (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Anom mengatakan, langkah itu diambil karena melihat penyebaran COVID-19 di lapangan yang kian meningkat, dilihat dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang yang mencatat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sudah lebih dari 2.500 orang, dengan jumlah meninggal dunia mendekati angka 200 orang.

"Kemarin (13/9/2020) data valid yang saya lihat ada 160 lebih meninggal dunia, dan ini terus bertambah," kata dia.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Diusul Jadi Perda, DPRD Palembang Tunggu Pemkot

2. Sebut PSBB membuat perekonomian daerah ambruk

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di MonperaSambutan Anom Setyadji di Ruang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kendati jumlah COVID-19 kian naik, lanjut Anom, pihaknya tidak berencana memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Palembang. Sebab kebijakan itu dinilai membuat kondisi daerah makin terpuruk akibat ambruknya pertumbuhan ekonomi.

"Pernah waktu kita PSBB, saya terima informasi dari Dispenda jika pemasukan dalam sehari hanya Rp150 ribu, karena semua aktivitas non aktif. Saran saya lebih baik tidak PSBB," ungkapnya.

Ketimbang menerapkan PSBB kata Anom, sebaiknya pemerintah daerah serta Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 berkomitmen mengedepankan sanksi tegas yang tak sekadar berbentuk humanis dan persuasif.

3. Satgas COVID-19 bakal sisir kawasan pelosok kota Palembang

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di MonperaRuang Rapat DPRD Palembang, dalam acara sosialisasi penerapan Perwali Nomor 27 Tahun 2020, Senin (14/9/2020). IDN Times/Feny Maulia Agustin

Salah satu upaya penanggulangan COVID-19 di Palembang dengan lebih komitmen, anggota keamanan di Palembang bakal dimaksimalkan hingga pelosok terluar kota, menyisir para pelanggar peraturan dari perkampungan hingga perkantoran.

"Selama ini Satgas COVID-19 Palembang hanya memfokuskan area publik seperti pasar, mal dan fasilitas umum lainnya. Padahal melihat kota-kota lain, salah satu klaster terbesar juga ada di daerah," tambah dia.

4. Wawako Palembang akui masih ada warga tidak patuh protokol kesehatan

Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disidang di MonperaWakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda, sejauh ini masyarakat di daerah tengah kota sudah mulai sadar, tertib, dan disiplin menaati peraturan protokol kesehatan COVID-19.

Namun pihaknya tidak menyangkal bila warga Palembang di lingkungan pinggiran, terutama di tempat paling ujung kota, terdapat masyarakat yang tidak mematuhi anjuran dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Rata-rata 90 persen (masyarakat) kota, di daerah butuh kerja sama yang baik. Kita akui di pemukiman dalam lorong belum begitu sadar," tandas dia.

Baca Juga: Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Satgas Disebut Kurang Tegas  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya