Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk Pengaman

Pelanggar yang terekam kamera ETLE mencapai 6.000 per hari

Palembang, IDN Times - Direktorat Polisi Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat pelanggar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kendaraan roda empat di Palembang, mayoritas tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

"Dalam sehari kamera ETLE di 9 titik Palembang merekam 6.000 pelanggar lalu lintas," ujar Wakil Direktur Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Sigit Adi Wuryanto, Jumat (25/2/2022).

1. Pelanggar kendaraan roda dua kebanyakan melawan arah

Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk PengamanKawasan jembatan ampera Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dari hasil perekaman kamera ETLE, kendaraan roda dua juga mendominasi pelanggaran karena menggunakan telepon genggam alias handphone saat mengemudi.

"Pengendara motor ini biasanya saat berkendara banyak main handphone, melawan arah, dan menerobos lampu merah. Tapi yang paling banyak adalah pengemudi mobil tidak memakai safety belt," jelasnya.

Baca Juga: Catat, 22 Polsek di Sumsel Tak Lagi Tangani Kasus Kriminal

2. Palembang tidak menerapkan pelanggaran ganjil-genap

Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk PengamanPemkot Palembang tinjau mobilitas lalulintas (Kominfo Palembang)

Sigit menuturkan, pengendara yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE di Palembang harus membayar denda yang telah ditentukan. Hingga saat ini, denda tertinggi adalah Rp750.000.

“Itu (denda) untuk 11 kategori pelanggaran yang rekeman kamera ETLE. Tapi untuk di Palembang baru 9 pelanggaran yang bisa direkam, karena di sini tidak ada pelanggaran ganjil-genap dan melintasi jalur busway," tutur dia.

Baca Juga: 1 Keluarga di Palembang Butuh 0,5 Liter Minyak Goreng dalam Sehari

3. Final denda berdasarkan putusan pengadilan

Pelanggar ETLE di Palembang Didominasi Tak Pakai Sabuk PengamanANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Pengemudi yang melanggar lalu lintas dan terekam kamera ETLE dapat membayar denda melalui BRIVA. Namun, keputusan denda yang dibayar nanti berdasarkan putusan pengadilan seperti tilang manual.

"Nanti hakim menentukan berapa denda yang mesti dibayar pelanggar. Tapi pada awalnya dia harus mentransfer denda maksimalnya," tandas dia.

Baca Juga: 5 Pemuda Kawanan Begal Palembang Bersenjata Ditangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya