MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening Masjid

Sistem transfer upaya jaga jarak

Palembang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palembang mengimbau masyarakat untuk membayar zakat fitrah atau mal secara online. Mereka yang ingin membayar zakat bisa transfer langsung ke rekening masjid yang akan menjadi lokasi penyaluran zakat.

Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan mengungkap, langkah itu merupakan antisipasi penyebaran COVID-19. "Imbauan ini juga telah disebar ke masjid-masjid lewat surat edaran atas tanggung jawab Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)," ujar Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, kepada IDN Times, Jumat (15/5).

1. Penyaluran di bawah tanggung jawab UPZ

MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening MasjidIlustrasi pennyaluran zakat (IDN Times/Rumah Zakat)

Menurut Saim yang juga merangkap sebagai panitia Baznas Palembang, langkah pembayaran nontunai itu bertujuan untuk mengurangi kerumunan massa.  Selain itu, kata dia, juga sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dan umat muslim agar tetap konsisten menerakan kebijakan jaga jarak atau physical distancing.

"Untuk penyaluran zakat fitrah seluruhnya kita serahkan ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Baik penerimaan dan pendistribusian mereka yang kelola," jelas dia.

2. Pembayaran zakat di Palembang ditetapkan Rp25 ribu

MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening MasjidMasjid Agung Palembang di Jalan Jenderal Sudirman (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Saim menerangkan, sejak 1 Ramadan lalu, Baznas mempersilakan umat muslim yang ingin menyalurkan zakat hingga sebelum salat id. Sistemnya, masyarakat mentransfer sesuai dengan nomor rekening masjid yang bersangkutan.

"Besaran pembayaran zakat untuk Palembang, sebesar Rp25 ribu atau 2,5 kg (beras) dengan estimasi perhitungan harga beras minimal Rp 10 ribu," kata dia. 

Namun, Saim mempersilakan jika ada warga yang ingin menyerahkan zakat yang lebih dari ketentuan tersebut. "Atau tergantung dengan harga beras yang mereka konsumsi," terangnya.

3. Zakat dikelola melakui UPZ

MUI Palembang Imbau Masyarakat Bayar Zakat via Rekening Masjidbaznas.go.id

Sementara untuk zakat mal, lanjut Saim, juga bakal langsung dikelola oleh UPZ.  Nantinya, mereka akan tetap melaporkan ke pihak Baznas. Selanjutnya, ada berapa persen yang diserahkan ke Baznas.

"Selebihnya silakan dikelola UPZ dan disalurkan ke yang berhak. Dalam UU, peruntukkan zakat mal untuk produktif dan zakat fitrah untuk konsumtif," kata dia.

Baca Juga: Ini Panduan Bayar Zakat Ramadan Saat Pandemik COVID-19

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya