Harnojoyo Tak Izinkan Jam Kerja ASN Menjadi Setengah Hari

Jam kerja ASN kembali normal seperti sebelumnya

Palembang, IDN Times - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, tidak mengizinkan jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) masuk setengah hari. Padahal beberapa jam sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa, menyebut bakal memberlakukan empat jam waktu kerja.

Harnojoyo sudah meneken Surat Edaran tertanggal 19 Juni 2020 nomor 39/SE/BKPSDM-V/2020, tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 di lingkungan Pemkot Palembang.

1. Jam kerja karyawan ASN dibagi 50 persen

Harnojoyo Tak Izinkan Jam Kerja ASN Menjadi Setengah HariIlustrasi situasi rapat di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya Dewa menyebut jam kerja ASN akan menjadi setengah hari untuk menyesuaikan penegakkan disiplin protokol kesehatan pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau masuk kerja jam 8 pagi dan pulang di jam 12 siang.

Namun melalui Surat Edaran yang telah ditandatangani Harnojoyo, tertera masuk kerja bagi ASN kembali normal. Dan aturan ini mulai berlaku Senin, 22 Juni 2020.

Namun Dewa menjelaskan, pembatasan waktu kerja bagi ASN kini dibagi dalam persentase. Yakni, hanya 50 persen jumlah pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. Sedangkan sisanya melaksanakan tugas dari rumah.

"Bagi pegawai yang terjadwal bekerja di rumah bisa hadir ke kantor jika diperlukan," tegas Dewa.

Baca Juga: Sesuaikan Zona Oranye, Sekda Palembang Atur ASN Bekerja Setengah Hari

2. Apel pagi bagi ASN ditiadakan

Harnojoyo Tak Izinkan Jam Kerja ASN Menjadi Setengah HariIlustrasi situasi di Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam Surat Edaran itu juga mengatur jadwal rutin apel pagi yang biasa dilakukan oleh ASN, kini ditiadakan untuk sementara untuk mengurangi kerumunan karyawan. Namun kegiatan senam pagi tiap Jumat tetap dilaksanakan.

Menurut Dewa, senam pagi turut mendukung ASN menjaga stamina tubuh. Pelaksanaan senam pagi katanya tetap mengedepankan protokol kesehatan. "Jaga jarak dan masker tetap digunakan, senam pagi dimulai 07:00 sampai 08:00 WIB," kata Dewa.

3. Jadwal kerja ASN di Pemkot Palembang

Harnojoyo Tak Izinkan Jam Kerja ASN Menjadi Setengah HariIlustrasi ANS di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ketentuan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB dengan pemotongan waktu istirahat satu jam, dimulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Sedangkan jam kerja khusus Jumat yang dimulai 07.30 WIb dan berakhir 16.30 WIB. Sebab waktu kerja dipotong untuk istirahat dan salat Jumat dimulai pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Baca Juga: PSBB Palembang Baru Dicabut 3 Hari, Pasien Positif Naik 153 Orang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya