Harnojoyo Kembali Setop Layanan GoRide di Palembang

Menurut Harnojoyo Palembang masih zona bahaya

Palembang, IDN Times - Head of Corporate Affairs Gojek Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Aji Wihardandi menyampaikan, pihaknya bakal kembali menonaktifkan layanan angkut penumpang roda dua atau GoRide.

Keputusan itu akan berlaku esok, 21 Juli 2020. Menurut Aji, penutupan layanan GoRide yang sempat aktif selama tiga hari, untuk memenuhi arahan Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo.

"Kami mendukung keputusan pemerintah dan berharap menjadi yang kontribusi positif dalam menekan penyebaran COVID 19 di Palembang. Kami masih menggodok terkait perizinan ini," ujarnya kepada IDN Times, Senin (20/7/2020).

1. Pemkot Palembang sempat setujui layanan GoRide kembali beroperasi

Harnojoyo Kembali Setop Layanan GoRide di PalembangArus lalu lintas di Jembatan Ampera, Senin (11/5/2020). (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Berdasarkan informasi yang diterima IDN Times, Harnojoyo mencabut Surat Keputusan nomor 85/I/67-FLC/2020 perihal kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tentang aturan ojek online atau ojol boleh kembali beroperasi melakukan antar jemput penumpang pada Senin, 20 Juli 2020.

Padahal sebelumnya pada 15 Juli 2020, Pemkot Palembang sudah menyetujui ojol kembali mengangkut penumpang menggunakan kendaraan roda dua.

"Berdasarkan edaran Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 11 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran COVID-19 wilayah yang belum zona kuning, tidak boleh mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengangkut barang," ungkap Harnojoyo.

Baca Juga: GoRide di Palembang Kembali Aktif, Driver Bisa Angkut Penumpang Lagi

2. Pemkot sebut perubahan kebijakan setelah melakukan evaluasi

Harnojoyo Kembali Setop Layanan GoRide di PalembangWali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Harnojoyo menerangkan, perubahan kebijakan juga berlandaskan Palembang masih berada di zona oranye. Artinya, secara aturan angkutan umum roda dua belum diperkenankan beroperasi.

"Setelah kami evaluasi, ojol ini dalam Undang-Undang (UU) merupakan angkutan umum. Bagi kota yang belum masuk zona kuning memang belum diperbolehkan angkut penumpang," terang dia.

Baca Juga: Positif COVID-19 Sumsel Naik 13 Persen, Palembang Malah Zona Oranye

3. Driver mengeluh pendapatan menurun

Harnojoyo Kembali Setop Layanan GoRide di PalembangIlustrasi (Gojek)

Ketua Paguyuban Ojol Palembang Bari, Toni Kuswoyo berharap, ada kelonggaran mengenai kebijakan layanan angkut penumpang. Apalagi aturan terkait izin opersional angkutan roda dua berbasis aplikasi berharap pada pendapatan tersebut, apalagi omzet driver menurun drastis. Mereka memohon Pemkot Palembang terutama Wako lebih berempati.

"Mulai ada larangan serta penonaktifan angkut penumpang di aplikasi, pendapatan mengalami penurunan signifikan. Sejak awal PSBB, kami menaati aturan yang dibuat pemerintah, akan tetapi sejak beberapa bulan terakhir ada keluhan dari anggota-anggota kami soal pemasukan yang minim," ujarnya.

4. Asosiasi driver online minta keadilan Wako Palembang

Harnojoyo Kembali Setop Layanan GoRide di PalembangIlustrasi transaksi gojek (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Pihaknya juga menyayangkan tarik ulur surat izin yang dikeluarkan Gugus Tugas. Semula, surat bernomor 85/I/67-FLC/2020 dikeluarkan pemerintah dan mengizinkan layanan GoRide kembali beroperasi. Namun tiga hari setelahnya pemerintah mencabut surat tersebut.

"Jika memang tidak diperbolehkan, kenapa hanya Gojek dan Grab. Sedangkan salah satu aplikasi masih diperbolehkan. Kami mengikuti alur, kenapa ada yang melanggar dan didiamkan. Jadi kami datang beraudiensi meminta kebijakan Pak Harnojoyo," tandas dia.

Baca Juga: Gojek Luncurkan GoService, Bayar Pajak Kendaraan Gak Perlu ke Samsat!

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya