Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif Pekerja

Tunggu arahan pusat soal bantuan gaji di bawah Rp5 juta

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Palembang, M Yanuarpan, menyambut baik rencana pemerintah pusat terkait rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), soal insentif Rp600 ribu per bulan bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

"Kalau betul artinya beruita baik, tapi sampai saat ini kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat untuk teknis bantuannya," ujarnya kepada IDN Times, Kamis (6/8/2020).

1. Disnaker Palembang belum terima arahan lanjutan

Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif PekerjaIlustrasi pegawai kantoran (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menurutnya, jika bantuan dari pemerintah pusat tersalurkan dengan tepat, tentu turut membantu ekonomi masyarakat Indonesia di tengah pandemik COVID-19. Paling tidak, insentif itu bisa meringankan beban pegawai serta karyawan yang terdampak.

"Kami sangat setuju, infonya keputusan sekarang masih digodok di pusat, pemerintah daerah belum menerima arahan dan petunjuk teknisnya," kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Beri Insentif Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta 

2. Sebanyak 1.914 karyawan swasta di Palembang terdampak COVID-19

Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif Pekerjailustrasi karyawan (Unsplash/Alex Kotliarskyi)

Yanuarpan menerangkan, bila melihat Upah Minimum Kota (UMK) Palembang tahun ini sebesar Rp3,165,519, maka banyak pekerja yang harus diperhitungkan. Apalagi perusahaan yang mengupah karyawan di atas Rp5 juta per bulan masih sedikit.

"Dalam kondisi ini (COVID-19) sekitar 1.914 karyawan Palembang terdampak. Bahkan, 300 orang masih berproses mediasi dengan perusahaan tempatnya bekerja," terang dia.

3. Palembang bakal berkoordinasi dengan Pemprov Sumsel

Disnaker Palembang Sambut Baik Wacana Insentif PekerjaIlustrasi Keuangan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberi bantuan kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Bantuan itu merupakan satu di antara cara penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sebagai persyaratan pekerja yang ingin menerima bantuan tersebut, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non-PNS, BUMN, dan karyawan yang terdampak COVID-19 namun belum PHK.

"Bantuan ini bukan ditugaskan ke Pemkot tetapi dari pemerintah pusat. Kami juga masih menunggu dan berkordinasi dengan Pemprov Sumsel mengenai pelaksanaannya," tandas dia.

Baca Juga: Kisah Pekerja Hotel di Palembang yang Terdampak COVID-19

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya