Disdik Palembang Minta Wali Murid Lapor Pungli saat Tahun Ajaran Baru

Rawan sekolah minta bayaran sampul rapor

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Ahmad Zulinto, meminta seluruh guru tidak melakukan pungutan liar (pungli) jelang tahun ajaran baru. Menurut Zulinto, praktik terlarang ini kerap terjadi ketika pergantian tahun ajaran.

"Saya tidak setuju kepada guru atau pihak sekolah dengan alasan apapun, berusaha menjual perlengkapan sekolah seperti sampul, rapor, LKS, atau buku tambahan kepada siswa. Biasanya awal masuk sekolah dan akhir tahun ajaran ada saja langganan laporan pungli," ujarnya, Kamis (25/6).

1. Disdik minta wali murid aktif melapor

Disdik Palembang Minta Wali Murid Lapor Pungli saat Tahun Ajaran BaruIlustrasi situasi belajar di sekolah (ANTARA Fofo/HO/Zulkifli)

Zulinto menerangkan, penjualan rapor atau pembelian paket buku tanpa melalui sekolah atau jalur pribadi, bisa dianggap kesalahan besar yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Bahkan hingga merusak penilaian masyarakat terhadap dunia pendidikan.

"Jelas-jelas kita disubsidi dari dana APBD, itu sudah jelas. Jadi tidak ada yang namanya penjualan apapun. Tidak boleh, jadi kalau ada masalah begini Wali Murid bisa aktif melaporkan langsung ke Disdik," terang dia.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Sumsel: Orangtua dan Siswa Keluhkan Belajar Virtual 

2. PPDB sekolah jadi kesempatan pungli

Disdik Palembang Minta Wali Murid Lapor Pungli saat Tahun Ajaran BaruIlustrasi penerapan protokol kesehatan di sekolah (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD, dan SMP, kata Zulinto, ditegaskan tak boleh memungut biaya apapun. Termasuk biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang gratis.

"Padahal setiap rapat, saya selalu menyampaikan bahwa tidak ada pungutan apapun kepada wali murid dan anak didik. Tapi masih ada saja cari kesempatan, apalagi waktu PPDB," tegasnya.

3. Disdik bakal tindak tegas sekolah yang lakukan pungli

Disdik Palembang Minta Wali Murid Lapor Pungli saat Tahun Ajaran BaruIlustrasi sekolah (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Pada masa pandemik COVID-19 seperti sekarang, Zulinto meminta semua pihak membangkitkan rasa empati terhadap siapapun. Baik dari guru ke wali murid, ataupun sebaliknya.

"Sesuai dengan ketentuan Pak Harnojoyo dan Bu Fitri, , Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang, sekolah tidak boleh memungut uang dari siswa dalam kegiatan apapun" ujarnya.

Zulinto berharap tidak ada lagi laporan yang sampai ke Disdik Palembang perihal biaya tambahan keperluan sekolah. "Kalau masih ada dan ketahuan, kami akan memberi sanksi tegas dan kita tindak sekolah itu," tandas dia.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya