Bandara SMB II Palembang Tetap Berlakukan Aturan PPKM

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat sudah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku di semua daerah. Tetapi aturan PPKM masih berlaku di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
"Kami tetap menerapkan aturan sama saat PPKM berlaku. Yakni booster atau vaksin ketiga masih menjadi syarat untuk penumpang pesawat," ujar Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar, Selasa (3/1/2023).
Baca Juga: Warga Palembang Diminta Tetap Vaksin Meski PPKM Dicabut
1. Persyaratan penerbangan menjadi kewenangan Kantor KKP

Aturan wajib vaksin booster bagi penumpang pesawat tetap diterapkan karena pengelola Bandara SMB II Palembang masih menunggu kebijakan baru dari Satgas COVID-19.
"Bandara hanya sebagai penyedia, sedangkan untuk persyaratan merupakan kewenangan teman-teman kita dari kantor KKP," kata dia.
Baca Juga: PPKM Dicabut, Gubernur Sumsel Yakin Ekonomi Makin Tumbuh
2. Bandara SMB II Palembang tak lagi mewajibkan surat antigen

Meski masih mewajibkan booster untuk penumpang pesawat, Bandara SMB II Palembang sudah sejak lama tidak mewajibkan penumpang melampirkan surat bebas COVID-19.
"Kalau surat antigen bebas COVID-19 memang sudah lama ditiadakan untuk penumpang yang akan berpergian," timpalnya.
3. Pencabutan PPKM berdasarkan kondisi 10 bulan terakhir

Aturan PPKM telah dicabut oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada Jumat (30/12/2022). Keputusan tersebut diambil setelah memantau kasus COVID-19 di Indonesia selama 10 bulan terakhir.
"Kita telah mengkaji hingga 10 bulan dan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka. Maka pemerintah putuskan mencabut PPKM," kata Jokowi.
Baca Juga: Lansia di Palembang Diwajibkan Vaksinasi Booster Kedua
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Pemprov Sumsel Siapkan Program Mudik Gratis untuk Masyarakat
- Guru PNS di Ogan Ilir Mencuri Puluhan Tablet Milik Sekolah
- Berencana Nikahi Pacar, Pria di OKU Malah Memerkosa Mantan
- Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama
- Polda Sumsel Panggil Dokter RS Bari Terkait Dugaan Malpraktik
- Pria Ini Kalap Bunuh Tetangga yang Tak Beri Pinjaman Utang Rp200 Ribu
- Pinjam Uang Hingga Rp103 Juta, Anggota Polres Lahat Diadukan Kekasih
- Jelang Puasa, Kampung Dalam Koto Sumbar Diterjang Banjir Bandang
- 13 Napi di Sumsel Mendapat Remisi Hari Raya Nyepi
- Banyak Plat Kendaraan Palsu, Alasan Polisi di Palembang Tilang Manual