Aturan Masuk Mal Palembang Tak Berubah, Pengunjung Harus Bermasker

Palembang, IDN Times - Meski aturan penggunaan masker mulai dilonggarkan oleh pemerintah, namun Palembang tetap memberlakukan penggunakan masker di ruang terbuka. Apalagi di dalam ruangan yang terdapat banyak orang, seperti mal atau pusat perbelanjaan.
"Kami tetap mewajibkan pengunjung menggunakan masker seperti biasa," ujar General Manager OPI Mall, Agus kepada IDN Times, Jumat (20/5/2022).
1. Pengunjung mal mulai padat
Menurutnya, aturan memakai masker di mal masih diperlukan karena sudah banyak masyarakat yang berkunjung.
"Kan, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan. Sedangkan mal di indoor. Kemudian di mal sekarang sudah padat orang," kata dia.
Baca Juga: Ikuti Pusat, Muba Bebaskan Penggunaan Masker Bagi Warga
2. Masker boleh dibuka jika ada sirkulasi udara
Agus menyampaikan, pemerintah masih meminta warga untuk menaati protokol kesehatan jika beraktivitas di dalam ruangan, atau saat berada di transportasi publik.
"Kami menyimpulkan jika masker boleh dibuka jika ada sirkulasi udara. Sedangkan kalau di mal, sirkulasinya dari pendingin ruangan," timpalnya.
Baca Juga: Benang Kusut Aset Pemprov Sumsel, Banyak Tak Terdata Pasca Reformasi
3. Masyarakat sudah terbiasa pakai masker
Menurut Agus, masyarakat Palembang sepertinya terlihat sudah nyaman menggunakan masker. Bahkan pengunjung yang tak mengenakan masker bisa dihitung.
"Masyarakat sudah terbiasa pakai masker, jadi kecil kemungkinan pengunjung lupa pakai masker. Soalnya sudah dua tahun menggunakan masker," jelas dia.
4. Kebijakan tetap pakai masker di mal berlaku bagi seluruh mal di Sumsel
Mall Director dari Palembang Icon, Co Ing, mengatakan bila aturan mengenakan masker di mal sudah menjadi kesepakatan dan kebijakan semua pengelola di Palembang.
"Karena penggunaan masker hanya boleh dibuka di ruang terbuka dan di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku di seluruh mal di Sumsel," tandas dia.
Baca Juga: Muba Batasi Ternak dari Luar Daerah Cegah Penularan PMK