ASN di Palembang Pulang 2 Jam Lebih Awal Selama Ramadan 2022

ASN di pelayanan publik tetap bekerja di hari libur nasional

Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Ikut menyesuaikan jam kerja. Mereka diperbolehkan pulang lebih awal selama bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Waktu pulang jadi dua jam lebih cepat sepanjang bulan puasa," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Minggu (3/4/2022).

1. ASN Palembang masuk kerja pukul 08.00 WIB

ASN di Palembang Pulang 2 Jam Lebih Awal Selama Ramadan 2022Ilustrasi kegiatan ASN Pemkot Palembang. IDN Times/Kominfo Palembang

Menurut aturan tertulis, waktu kerja ASN pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat dimulai pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Pada Jumat selama Ramadan, mereka masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB. Jam kerja itu berlaku bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja.

Baca Juga: KAI Palembang Mulai Jual Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran

2. Waktu kerja ASN harus memenuhi 32,5 jam per minggu

ASN di Palembang Pulang 2 Jam Lebih Awal Selama Ramadan 2022Pelantikan ASN Pemkot Palembang (IDN Times/Humas Pemkot Palembang)

Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja ASN dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu.

"Serta mulai dari pukul 08.00-14.30 WIB pada Jumat," timpal Harnojoyo.

Aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang bekerja WFH (kerja dari rumah) maupun WFO (kerja di kantor) selama Ramadan, sebab syarat bekerja bagi abdi negara yakni 32,5 jam kerja per minggu.

3. Instansi pelayanan publik esensial tetap bertugas di hari libur nasional

ASN di Palembang Pulang 2 Jam Lebih Awal Selama Ramadan 2022acara soft launching program sedekah ASN Pemkot Palembang, Rabu (5/8/2020) IDN Times/Kominfo Palembang

Harnojoyo juga meminta bagi kepala instansi penyedia pelayanan publik esensial membuat kebijakan aturan jam kerja sesuai perundang-undangan, khususnya pemberlakuan jam kerja pada hari libur nasional.

"Seperti rumah sakit, Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, serta pelayanan lain yang sejenis," tandas dia.

Baca Juga: Hore! LRT Palembang Tetap Beroperasi Selama Ramadan 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya