400 Peserta BPJS Kesehatan Palembang Mengajukan Turun Kelas

Pengajuan baru dimulai pertengahan Juni 2020

Palembang, IDN Times - Ratusan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Palembang mengajukan turun kelas sejak pertengahan Juni, sebelum kenaikan tarif baru resmi berlaku untuk kelas I dan II pada 1 Juli 2020 lalu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani mengatakan, sebagian peserta lain yang belum mengajukan turun kelas, kemungkinan masih menunggu kepastian pembayaran premi pada bulan selanjutnya.

"Minggu lalu per tengah Juni ada kisaran 400 peserta yang turun kelas. Beda dengan Januari dan Februari yang sempat turun kelas hingga 8.000 orang, sekarang belum banyak karena mereka wait and see apakah tarif memang naik, sehingga harus pilih turun kelas," ujarnya kepada IDN Times usai berpamitan dengan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda, Kamis (16/7/2020).

1. Peserta mandiri BPJS Kesehatan mencapai 330 ribu orang tahun 2019

400 Peserta BPJS Kesehatan Palembang Mengajukan Turun KelasIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ichwansyah mengatakan, peserta mandiri Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendominasi pengajuan turun kelas dibandingkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari dana pemerintah daerah yang dibayar penuh oleh APBD.

"Dari data tahun 2019, peserta mandiri di Palembang ada 330 ribuan dan beberapa yang turun kelas karena kebetulan COVID-19, mereka melapor dari kanal hotline 1500-400 dan mobile JKN. Tapi ada juga peserta yang memilih datang ke kantor," kata dia.

Baca Juga: Sehari, 200 Peserta BPJS Kesehatan di Palembang Ajukan Turun Kelas

2. BPJS Kesehatan Palembang batasi kunjungan per hari hanya 200 orang

400 Peserta BPJS Kesehatan Palembang Mengajukan Turun KelasIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam sehari, kunjungan peserta BPJS Kesehatan yang akan melapor keluhan hingga pembayaran premi bulanan ke kantor, biasanya mencapai 500 orang. Namun COVID-19, pihaknya membatasi pengunjung.

"Tidak semua peserta berkebutuhan turun kelas (ke kantor), tapi untuk pengajuan turun kelas kita batasi (kunjungan), maksudnya yang ada keperluan sehari hanya kami batasi 200 orang saja, dan ini jadi alasan mungkin kenapa turun kelas tidak terlalu banyak," jelasnya.

3. Selain turun kelas, banyak peserta mengurus asuransi kematian di BPJS Kesehatan

400 Peserta BPJS Kesehatan Palembang Mengajukan Turun KelasIlustrasi aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Palembang Jalan R Sukamto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain pengajuan turun kelas, keperluan peserta melapor ke kantor juga dominan untuk mengurus asuransi kematian. Karena bagi peserta yang rutin membayar premi bulanan, kemudian meninggal dunia, keluarga dapat mengurus pengembalian jumlah premi menyeluruh.

"Mereka (anggota keluarga) bisa bawa surat kematian dan datang ke kantor, namanya proses rekonsiliasi. Jadi kami mengembalikan iuran ke keluarganya pada premi bulan selanjutnya dengan jumlah yang sudah dia (peserta meninggal dunia) bayar sejak awal," terang Ichwan.

4. Wawako Palembang tak permasalahkan banyak peserta BPJS Kesehatan yang turun kelas

400 Peserta BPJS Kesehatan Palembang Mengajukan Turun KelasWakil Wali Kota (Wawako) Palembang, Fitrianti Agustinda berfoto bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, M Ichwansyah Gani (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda atau Finda mengaku tak mempersoalkan masyarakat yang ingin mengajukan turun kelas akibat kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Sebab keputusan pemakaian jaminan kesehatan merupakan kebutuhan, serta hak masing-masing orang.

"Misalnya kalau belum mampu menyesuaikan dengan iuran kelas I dan II boleh pindah kelas, silakan. Setiap peserta memiliki kemampuan ekonomi berbeda," tandas dia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Kasih Kelonggaran Peserta yang Menunggak Bayar Iuran

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya