Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS Diperiksa

Tersangka menjalani observasi selama 14 hari di RSJ Jambi

Jambi, IDN Times - Yunita Sari Anggraini tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Jambi, Selasa (7/2/2023). Perempuan berusia 25 tahun pemilik tempat penyewaan atau rental PlayStation (PS) itu akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Yunita tiba di RSJD Provinsi Jambi sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal penyidik perempuan dari Ditreskrimum Polda Jambi. Ia tiba dengan kondisi tangan diborgol mengenakan baju lengan panjang berwarna kuning, rambutnya dibiarkan tergerai menutupi bagian wajah.

Dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, ia tak mengucapkan sepatah kata pun. Yunita berjalan sesekali menunduk mengikuti arah petugas rumah sakit yang akan membawanya ke salah satu ruangan.

Baca Juga: Korban Pelecehan Rental PS Jadi 17 Anak, Ada Adegan Intim di Toilet 

1. Tersangka akan diisolasi selama 14 hari

Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS DiperiksaYunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Kabid Pelayanan Medis RSJD Jambi, Zakaria mengatakan, ibu satu anak ini akan menjalani pemeriksaan selama 14 hari. Selama dua minggu itu, Yunita akan menjalani serangkaian prosedur pemeriksa kejiwaan. Pihak RSJD Jambi melakukan observasi terhadap Yunita.

"Kita di sini ada pemeriksaan kejiwaan sehingga kita perlu waktu. Sesuai SOP, kita lakukan pemeriksaan selama 14 hari," kata Zakaria.

Baca Juga: Warga Heran Wanita Pemilik Rental PS Curhat Dilecehkan Sambil Tertawa

2. Psikologi tersangka akan diperiksa

Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS DiperiksaYunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Selain dugaan penyimpangan seksual yang dilakukan tersangka terhadap para korban anak di bawah umur, petugas RSJD Jambi juga akan memeriksa psikologi tersangka Yunita. Pihak petugas RSJD Jambi akan berkoordinasi dengan psikolog selama proses pemeriksaan.

"Sesuai kebutuhan nanti kita akan panggil psikolog. Yang jelas kita masukkan ke ruang observasi. Nanti kita koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan," ujarnya.

3. Status Penahanan Dibantarkan.

Kejiwaan Tersangka Pelecehan 17 Anak di Rental PS DiperiksaYunita Sari Anggraini (YSA) Tersangka pelecehan 17 orang anak di bawah umur. (foto/ Dedy Nurdin)

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, proses pemeriksaan kejiwaan ini sebagai rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Kristian mengatakan, pemeriksaan ini termasuk melengkapi berkas BAP. "Status penahanannya dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan)," ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Warga Kasus Ibu Muda Pemilik Rental PS Lecehkan 11 Anak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya