TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi

Pelaku diduga memiliki jaringan luas sebagai pengedar

(Sepasang kekasih di Muba saat tertangkap polisi membawa 100 butir ekstasi) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar narkoba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 100 butir ekstasi.

Kedua pelaku adalah Erick Chavilano (28) warga Lk. III Lorong Talang Jaya No.6 RT 26 RW 06 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kemudian kekasihnya Salamia (31) warga Sekayu-Plakat Tinggi Dusun IX Desa Rimba Ukur RT 09 RW 05 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Trailer di Jalintim, Sopir Truk Tewas di TKP

Baca Juga: Yakin Suaminya Dijebak Narkoba, Seorang Wanita Datangi Polda Sumsel

1. Polisi menerima informasi transaksi dari masyarakat

(Sepasang kekasih di Muba saat tertangkap polisi membawa 100 butir ekstasi) IDN Times/Istimewa

Kapolsek Batang Hari Leko, Iptu Moga Gumilang mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap pada Jumat (5/52023) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi dari luar di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba" ujar Kapolsek, Selasa (8/5/2023).

2. Sebanyak 100 butir ekstasi diamankan

(Barang bukti narkoba jenis ekstasi saat diamankan polisi) IDN Times/Istimewa

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek BHL, Ipda Mustaqim Hadi bersama anggota Unit Reskrim Polse melakukan penyelidikan ke lapangan. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, telah tertangkap tangan keduanya mengedarkan Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi berwarna coklat berlogo tengkorak," jelasnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 100 butir ekstasi dan langsung diamankan ke Polsek. Kapolsek menjelaskan, pelaku diduga merupakan jaringan luas.

"Tersangka bersama barang bukti telah kami limpahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Muba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Baca Juga: ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya