Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi
Pelaku diduga memiliki jaringan luas sebagai pengedar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Banyuasin, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjadi pengedar narkoba. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan 100 butir ekstasi.
Kedua pelaku adalah Erick Chavilano (28) warga Lk. III Lorong Talang Jaya No.6 RT 26 RW 06 Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. Kemudian kekasihnya Salamia (31) warga Sekayu-Plakat Tinggi Dusun IX Desa Rimba Ukur RT 09 RW 05 Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Baca Juga: Bus AKAP Tabrak Trailer di Jalintim, Sopir Truk Tewas di TKP
Baca Juga: Yakin Suaminya Dijebak Narkoba, Seorang Wanita Datangi Polda Sumsel
1. Polisi menerima informasi transaksi dari masyarakat
Kapolsek Batang Hari Leko, Iptu Moga Gumilang mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat. Keduanya ditangkap pada Jumat (5/52023) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi dari luar di wilayah hukum Polsek BHL, tepatnya di belakang kantor KUA Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko Kabupaten Muba" ujar Kapolsek, Selasa (8/5/2023).
Baca Juga: ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun Penjara