ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun Penjara

Padahal Kejati Sumsel menuntut 10 tahun penjara

Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Kesehatan Ogan Komering Ilir (Dinkes OKI) bernama Winni Agustian (42), dihukum satu tahun 10 bulan penjara. Wenni merupakan terdakwa kasus kurir narkotika yang ditangkap akhir 2022 lalu karena memiliki sabu seberat 6,461 gram dan 16 butir pil ekstasi.

"Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Wenni Agustian dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara," ungkap Hakim Pitriadi saat membaca putusan.

Baca Juga: ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara 

1. Kejati akan berupaya banding

ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun PenjaraIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menanggapi putusan itu, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin, akan menempuh banding setelah menerima salinan putusan dari pengadilan.

"Kita banding atas putusan tersebut," jelas dia.

Baca Juga: Yakin Suaminya Dijebak Narkoba, Seorang Wanita Datangi Polda Sumsel

2. Vonis berbeda jauh dengan tuntutan

ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun PenjaraIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Putusan vonis yang diberikan terhadap terdakwa Winni Agustian dinilai terlalu rendah. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut tersangka 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan enam bulan penjara.

JPU beralasan materi dan pasal yang dikenakan kepada terdakwa Winni sudah sesuai. Sebagai abdi negara, Winni justru mencerminkan sikap pelanggaran hukum.

"Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1," ungkap JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, Rabu (28/3/2023).

3. Kasus yang menjerat terdakwa

ASN Dinkes OKI Penjual Narkoba Divonis Kurang dari 2 Tahun PenjaraIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Winni ditangkap oleh aparat kepolisian di rumahnya di Dusun I Desa Serigeni, Kecamatan Kayu Agung, OKI. Dari kesaksian tersangka, ekstasi dan sabu didapat dari seseorang berinisial J dan L. Ia diupah Rp500.000 untuk setiap barang yang laku terjual.

Polisi yang bertugas di lapangan melakukan penyamaran. Mereka melakukan teknik under cover by (penyamaran) dengan memesan narkoba kepada tersangka Winni di rumahnya.

Baca Juga: Viral Polantas Palembang Pungut Uang Rp150.000, Minta Tambah Rp50.000

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya