TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ratusan Warga Muba Tertipu Arisan Bodong, Bandar Larikan Rp6 Miliar

Anggota arisan sebagai korban mencapai 550 orang

( Salah satu korban arisan bodong melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang bandar arisan ke Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Ratusan warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan (Sumsel), menjadi korban penipuan berkedok arisan. Tak tanggung-tanggung, uang yang sudah disetorkan anggota arisan mencapai miliaran rupiah.

Merasa kesal menjadi korban penipuan, seorang korban melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang bandar arisan ke Polres Muba.

Baca Juga: Mularis Minta Polda Sumsel Kembalikan Uang Perusahaan Rp21 Miliar

Baca Juga: Ini Tips Tangkal Penipuan Online Modus Operator dan Admin Bank

1. Korban arisan mencapai 550 orang

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kuasa hukum korban yang juga Ketua LPBHNU Muba, Fahmi dan rekannya mengatakan, para anggota sebagai korban arisan tersebut mencapai 550 orang. Total kerugian mencapai Rp6 miliar. Arisan tersebut dikelola oleh seorang bandar perempuan berinisial MI.

"Klien kita EN dengan nama FB Regina Putri reseller dari bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah, dengan kerugian pokok sebesar Rp5.195.000.000. Lalu SU reseller dari bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok sebesar Rp860.000.000," ujar Fahmi, Selasa (18/9/2022).

Baca Juga: Ngaku Pengusaha Batu Bara, Pria Pengangguran di Lahat Cabuli Siswi SMP

2. Pelaku sempat buat surat perjanjian kembalikan uang pokok

google

Pada 15 September 2022 lalu, MI menandatangani surat perjanjian yang berisi pengembalian uang pokok sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini belum ada uang sepeser pun yang cair.

"Selain klien kita, masih banyak korban yang lain. Saya meminta Kapolres segera mengamankan dan memeriksa MI. Jika Kapolres tidak segera mengamankan MI, maka korban akan demo dengan massa sekitar 700 orang untuk menuntut MI mengembalikan kerugian korban," tegasnya.

Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tersangka Sindikat Penipuan Online

Berita Terkini Lainnya