Lina Mukherjee Menangis Saat Diperiksa di Kejari Palembang

Kuasa hukum beberkan pemicu Lina bercucuran air mata

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus pelanggaran UU ITE, Lina Mukherjee, disebut menangis meminta penangguhan atas penahanan dirinya. Saat didampingi kuasa hukumnya, Lina meminta dirinya tidak ditahan oleh penyidik dengan berbagai alasan.

"Kami ajukan lagi penangguhan tapi masih menunggu info dari pihak Kejari Palembang. Bu Lina berharap kasus ini cepat selesai," ungkap kuasa hukum tersangka, Ersa Sartika Silalahi, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang Perkara Makan Babi

1. Lina menangis saat dinasihati penyidik

Lina Mukherjee Menangis Saat Diperiksa di Kejari PalembangTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ersa membantah tangisan Lina terkait permintaan penangguhan penahanan. Menurutnya, tangisan itu terjadi karena Lina mendapat nasihat dari penyidik tentang kasus yang menjeratnya.

"Tadi itu (menangis) karena Bu Lina mendapat nasihat dari penyidik, jadi terharu, bukan karena ditahan.Klien saya kooperatif selama ini dan menerima kesalahannya," beber dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera Ditahan

2. Lina terganggu secara psikis

Lina Mukherjee Menangis Saat Diperiksa di Kejari PalembangTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, kasus yang menjerat Lina membuat psikisnya terganggu. Meski begitu, Lina diklaim tetap berusaha menghadiri setiap pemeriksaan secara profesional.

"Kondisinya agak naik turun, karena maagnya suka kambuh," tutup dia.

3. Kasus makan babi Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Menangis Saat Diperiksa di Kejari PalembangTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Lina dilaporkan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun.

Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Forum Umat Islam Sumsel Pertanyakan Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya