Hamil Duluan, 195 Remaja Mengajukan Dispensasi Menikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Sebanyak 195 remaja memilih mengajukan dispensasi menikah di usia dini kepada Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuk Linggau, Sumsel. Data tersebut tercatat sepanjang Januari sampai Juli 2023.
Mirisnya, kebanyakan pengajuan dilakukan oleh remaja yang menikah karena berhubungan badan atau hamil duluan, meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.
Baca Juga: Remaja Perempuan dan Bayinya Meninggal Dunia, Korban Praktik Aborsi
1. Pengajuan dispensasi terbanyak dari kabupaten Musi Rawas
Humas Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Khairul Badri mengatakan, data tersebut berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
"Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuk Linggau, dan terakhir dari Kabupaten Muratara," ujarnya, Minggu (9/7/2023).
Setiap pengajuan rata-rata dikabulkan hanya 20 persen saja. Bagi dispensasi yang tidak dikabulkan karena alasan ada orangtua tidak hadir dalam persidangan, atau karena tidak ada itikad baik.
"Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga satu kasus pasangan minta dispensasi nikah karena dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak," jelasnya.
Baca Juga: Pernikahan Dini di Sumsel Naik 7 Ribu Pasangan, 5 Kabupaten Tertinggi
2. Hanya lima persen remaja berstatus jejaka atau perawan
Namun rata-rata dalam persidangan penyebab pernikahan dini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami istri, lalu 10 persennya telah hamil duluan. Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau perawan.
"Penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau Pengadilan Agama harus memberi dispensasi untuk menikah meski masih di bawah umur," bebernya.
3. Perubahan UU batas usia minimal perempuan turut berpengaruh
Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan Undang-Undang (UU) perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Jadi wajib gadis di bawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah. KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA," tutupnya.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Lebih Setuju Al Zaytun Dibina Ketimbang Dibubarkan