Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang Perkara Makan Babi

Lina dijerat UU ITE dan segera menjalani sidang

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menahan pendengung atau influencer Lina Mukherjee atas kasus tindak pidana UU ITE. Lina Mukherjee sebelumnya viral setelah konten makan kulit babi sambil membaca Bismillah ramai jadi perbincangan.

Lina lantas dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejari Palembang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 untuk diproses ke pengadilan.

"Penyerahan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel. Tersangka Lina Mukherjee sudah ditahan di Lapas Wanita Palembang," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Alasan Lina Mukherjee Tak Kunjung Ditahan, padahal Berkas P21

1. Lina dinyatakan dalam kondisi sehat

Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang Perkara Makan BabiTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fandi menerangkan, tersangka Lina saat ditahan dalam keadaan sehat. Sebelumnya, ia sempat mengajukan penangguhan ke penyidik Polda Sumsel karena sakit sehingga pelimpahan berkas sempat tertunda.

"Kondisinya sehat, maka hari ini langsung kita tahan," jelas dia.

Baca Juga: Pemuda Ini Sobek dan Buang Al Quran Usai Salat Magrib

2. Tersangka dititipkan di Lapas Wanita

Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang Perkara Makan BabiTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Fandi, tersangka Lina akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang. Dalam proses penahanan ini, Kejari akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Untuk berkasnya akan diserahkan ke pengadilan. Nanti dari pengadilan akan menetapkan jadwal sidang, termasuk hakimnya siapa saja," tutup dia.

3. Kasus yang menjerat Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang Perkara Makan BabiTersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Diberitakan sebelumnya, tersangka Lina dilaporkan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun.

Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Virus Rabies Mulai Serang 3 Daerah di Sumbar

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya