Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Lubuk Linggau
Korban diberi pil KB dan ditawarkan lewat media sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau mengamankan empat orang muncikari pelaku perdagangan orang (Human Trafficking). Keempat orang itu juga menjadi pelaku prostitusi anak di bawah umur.
Terbongkarnya prostitusi online ini setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (31/7/2022), di mana telah terjadi perdagangan anak di bawah umur yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Baca Juga: Prostitusi Online Palembang Terungkap; Tawarkan Gadis Belia Threesome
Baca Juga: Dukun Cabul Memerkosa 1 Keluarga: Ibu dan 2 Anak Digauli Bersamaan
1. Sebanyak tujuh anak di bawah umur jadi korban
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, ada tujuh orang korban yang semuanya berusia di bawah 18 tahun. Mereka dijajakan para muncikari ini lewat media sosial.
Empat pelaku yakni seorang perempuan berinisial M (17), Sultan Handika (21), Sanudin (22), dan Beni Setiawan (24).
"Mereka ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menggerebek prostitusi online saat korban bersama pelanggannya," ujar Harissandi dalam press rilis, Senin (1/8/2022).
Baca Juga: Pesta Kuda Lumping Diwarnai Duel Berdarah, 1 Orang Tewas Ditusuk