Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Lubuk Linggau

Korban diberi pil KB dan ditawarkan lewat media sosial

Lubuk Linggau, IDN Times - Polres Lubuk Linggau mengamankan empat orang muncikari pelaku perdagangan orang (Human Trafficking). Keempat orang itu juga menjadi pelaku prostitusi anak di bawah umur.

Terbongkarnya prostitusi online ini setelah pihak kepolisian menerima adanya laporan dari masyarakat pada Minggu (31/7/2022), di mana telah terjadi perdagangan anak di bawah umur yang dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca Juga: Prostitusi Online Palembang Terungkap; Tawarkan Gadis Belia Threesome 

1. Sebanyak tujuh anak di bawah umur jadi korban

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Lubuk Linggau(Polres Lubuk Linggau saat mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur) IDN Times/Istimewa

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, ada tujuh orang korban yang semuanya berusia di bawah 18 tahun. Mereka dijajakan para muncikari ini lewat media sosial.

Empat pelaku yakni seorang perempuan berinisial M (17), Sultan Handika (21), Sanudin (22), dan Beni Setiawan (24).

"Mereka ditangkap setelah polisi terlebih dahulu menggerebek prostitusi online saat korban bersama pelanggannya," ujar Harissandi dalam press rilis, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Dukun Cabul Memerkosa 1 Keluarga: Ibu dan 2 Anak Digauli Bersamaan

2. Polisi temukan korban sedang di-booking pelanggan

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Lubuk LinggauIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kasus pertama saat pengungkapan, dua korban ditemukan sedang bersama pria yang mem-booking mereka. Namun pria tersebut langsung kabur lewat jendela dan melarikan diri. Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone beserta uang sebesar Rp300 ribu.

"Lalu pada kasus kedua, polisi mengamankan dua unit HP sebagai bukti chat atau prostitusi online ini. Sang muncikari kembali menawarkan korbannya kemudian dibayarkan oleh pelanggan tersebut," jelasnya.

3. Para korban disuruh minum pil KB agar tidak hamil

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Lubuk Linggauilustrasi pil kontrasepsi (pixabay.com/Anqa)

Korban disuruhnya menuju sebuah hotel di Lubuk Linggau. Sehingga Tim Macan Polres Lubuklinggau langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap di kamar hotel tersebut.

"Para korban ini sebelumnya diimingi uang Rp300 ribu, lalu dijadikan pekerja seks komersial. Mereka dikasih obat berupa pil KB biar tidak hamil dan tisu magic khusus penguat bagi laki-laki," jelas Harissandi.

4. Setiap pelaku memiliki peran berbeda

Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Anak di Lubuk Linggau(Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dari kasus prostitusi anak di Lubuk Linggau) IDN Times/Istimewa

Usai mengamankan korban, polisi lantas bergerak menangkap keempat pelaku yang memiliki peran berbeda setiap orangnya. Ada yang bertugas mencari korban, mencari pelanggan, serta memasarkannya lewat media sosial. 

"Keempat pelaku diancam pasal 83 Junto Pasal 76 F UU nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Keempat pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

Baca Juga: Pesta Kuda Lumping Diwarnai Duel Berdarah, 1 Orang Tewas Ditusuk

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya