TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Datangi Polda Sumsel

Lina masih diperiksa penyidik Krimsus Polda Sumsel

Tersangka kasus penistaan Agama Lina Mukherjee diperiksa di Polda Sumsel (Dok: Istimewa)

Palembang, IDN Times - Tersangka kasus penistaan agama, Lina Mukherjee, akhirnya datang ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Rabu (3/5/2023). Lina datang untuk memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Lina didampingi pengacaranya tiba pukul 09.58 WIB.

"Terima kasih ya, saya masuk ke dalam dulu," kata Lina Mukherjee kepada rombongan wartawan.

Baca Juga: Lina Mukherjee Kaget Dipidanakan karena Konten Bismillah Makan Babi

Baca Juga: MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan Agama

1. Lina penuhi pemanggilan kedua

Lina Mukherjee dalam balutan pakaian adat (Dok: istimewa)

Lina mendatangi penyidik Polda Sumsel dengan setelan baju berwarna biru kehijauan dan celana jeans putih.

Pembuat konten TikTok makan babi sembari berucap Bismillah ini tak banyak bicara. Dirinya hanya tersenyum dan menyimpuhkan kedua tangannya sembari masuk ke dalam Gedung Subarkah Polda Sumsel.

2. Polda sudah kumpulkan cukup bukti

Lina mukherjee (Instagram.com/rem_revimariska)

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlinto menyebutkan, penetapan Lina Mukherjee sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Menurutnya, polisi tak hanya meminta masukan dari saksi ahli bahasa, ahli ITE, Sosiolog dan ahli pidana, tetapi menerima masukan dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai ucapan tersebut bagian dari penistaan agama.

"Penyidik bergerak cepat melakukan pemanggilan pertama, namun yang bersangkutan berhalangan hadir tanpa keterangan. Selanjutnya pemanggilan kedua dijadwalkan pada 2 Mei 2023," ungkap dia.

Baca Juga: Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

Berita Terkini Lainnya