MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan Agama

Polisi bakal melaksanakan gelar perkara dalam waktu dekat

Palembang, IDN Times - Pemilik akun TikTok @lilmukerjililu, Lina Mukherjee, mangkir dari panggilan polisi atas kasus dugaan penistaan agama. Beberapa ahli bahasa hingga Majelis Ulama Indonesia Sumatra Selatan (MUI Sumsel) telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, MUI Sumsel mengeluarkan pernyataan jika konten yang dibuat Lina yang mengucap Bismillah sebelum memakan kulit babi mengandung unsur penistaan agama. Hal itu mendasari polisi melanjutkan penyelidikan.

“Akan kita ajukan permohonan gelar perkara dalam waktu dekat," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Pembuat Konten Bismillah Makan Babi Mangkir Panggilan Polisi

1. Polisi kirimkan surat panggilan ke dua alamat berbeda

MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan AgamaIlustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)

Lina akan dipanggil lagi dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Menurut Agung, pihaknya telah mengirimkan surat ke dua alamat tempat tinggal Lina Mukherjee dalam panggilan pertama.

"Panggilan pertama itu dikirimkan ke alamat rumah dan apartemen yang bersangkutan," jelas dia.

Baca Juga: Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

2. Surat panggilan sudah diterima terlapor

MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan AgamaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Agung menyatakan dari hasil pengecekan surat panggilan itu telah diterima oleh Lina Mukherjee. Namun ia mangkir tanpa melampirkan alasan ketidakhadirannya tersebut.

"Penyidik juga sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi ke nomor WhatsApp terlapor tapi belum mendapatkan balasan. Kami akan layangkan panggilan kedua dalam waktu dekat," jelas dia.

3. Kasus yang menjerat Lina Mukherjee

MUI Sumsel Sebut Bismillah Makan Babi  Termasuk Penistaan AgamaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Seorang influencer pemilik akun TikTok @lilmukerjililu dilaporkan ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel) atas kasus penistaan agama. Perempuan bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee dinilai telah melakukan penistaan agama saat membuat konten makan kulit babi sambil membaca Bismillah.

Video berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh terlapor pekan lalu di akun TikTok miliknya. Postingan tersebut bahkan menjadi sorotan di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang. Hingga berita ini diturunkan, postingan tersebut juga mendapat komentar puluhan ribu orang.

"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.

Baca Juga: Polda Sebut Dugaan Konten Bismillah Makan Kulit Babi Langgar UU ITE

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya