Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

Ahli bahasa, ITE, dan pidana beri pendapat soal kasus ini

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memanggil tiga orang saksi ahli terkait laporan konten makan kulit babi dengan membaca Bismillah. Para ahli dimintai keterangan apakah konten tersebut bisa masuk ranah pidana.

"Saksi ahli yang kami panggil untuk dimintai keterangannya adalah ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," ungkap Dirkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Polda Sebut Dugaan Konten Bismillah Makan Kulit Babi Langgar UU ITE

1. Saksi ahli menerangkan perspektif hukum isi konten

Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan AgamaKonten makan kulit babi dengan membaca bismillah dilaporkan ke Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Agung menyebutkan, laporan terhadap konten yang diunggah influencer bernama Lina Lutvia atau Lina Mukherjee, menjadi polemik setelah diunggah ke media sosial miliknya. Dua advokat di Palembang melaporkan sang pembuat konten dengan UU ITE.

Dari keterangan ahli bahasa dan pidana, konten teraebut masuk dalam pidana umum. Sedangkan ahli ITE memandang kasus tersebut bukan bagian dari UU ITE.

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE. Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana, pasal 156a sebagai tindak pidana umum, bukan UU ITE," jelas dia.

Baca Juga: Influencer Makan Kulit Babi Baca Bismillah Dilaporkan ke Polda Sumsel

2. Konten makan babi masuk penistaan

Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan Agama

Menurut Agung, karena para ahli sudah bersepakat jika konten tersebut bukan UU ITE, maka berkas laporan bisa dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk diperiksa,

"Karena pasal 156a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional, bukan ITE. Maka yang menangani adalah Tipidum," ujar dia

3. Pelapor sudah diperiksa Polda Sumsel

Saksi Ahli Sepakat Konten Bismillah Makan Babi Sebagai Penistaan AgamaAmnesty Internasional Indonesia

Sementara pelapor Sapriadi Syamsudin mengatakan, dirinya sudah dimintai keterangan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak kepolisian terkait laporan konten makan babi dengan membaca Bismillah.

"Tadi ada 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor untuk Lina Mukherjee," tutup dia.

Baca Juga: Modal ID Card BIN, Pria Ini Ngaku Intel Agar Bisa Gaet Perempuan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya