TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Siswi SMP di Musi Rawas Diperkosa Buruh Tani di Kebun Karet

Awalnya korban diajak tetangganya memeriksa sesajen di kebun

Tersangka Sudarmono (35) pemerkosa anak di bawah Umur (IDN Times/Polres Mura)

Musi Rawas, IDN Times - Seorang petani bernama Sudarmono (35), warga Dusun V Desa Babat, Kecamatan Stl Ulu Terawas, Musi Rawas, ditangkap tim Reskrim Polres Musi Rawas. Sudarmono mencabuli seorang pelajar SMP berinisial PA (14), Senin (25/11/2021).

"Tersangka sudah kita tangkap. Dari hasil pemeriksaan, korban diancam dibunuh oleh tersangka di kebun karet jika berteriak atau menceritakan kejadian itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Sabtu (13/11/2021).

Baca Juga: Bunuh Pemerkosa Istrinya, Pria di Lubuk Linggau Dipenjara 8 Tahun

1. Korban diajak pelaku memeriksa sajen di kebun

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus pencabulan terhadap PA terjadi saat korban melintas di depan rumah tersangka. Sudarmono yang masih bertetangga dengan korban, meminta ditemani memeriksa sesajen di kebun karet tak jauh dari rumah tersangka.

Karena kenal dengan Sudarmono, korban menuruti ajakan tersebut. Sesampainya di TKP, tersangka langsung memeluk korban dan mengancam akan membunuhnya. Korban yang ketakutan tak bisa berbuat apa-apa hingga Sudarmono melakukan perbuatannya.

"Korban diancam. Jika sampai cerita pencabulan ini sampai ke telinga istrinya, korban akan dibunuh dan keluarganya akan dibuat susah," jelas dia.

Baca Juga: Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun

2. Tersangka langsung ditangkap di kediamannya

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Usai kejadian, korban mengalami trauma. Dirinya memberanikan diri untuk bercerita kepada orangtuanya tentang perbuatan tersangka. Orangtua korban RH (66) tanpa pikir panjang melaporkan tersangka ke Polres.

"Tim yang mendapat laporan langsung menangkap tersangka di kediamannya. Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Polres Musi Rawas," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka Sudarmono dikenakan pasal 81 Undang-Undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka masih kita periksa dan mendalami kasus ini. Dirinya pun terancam 15 tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 Tahun

Berita Terkini Lainnya