Bunuh Pemerkosa Istrinya, Pria di Lubuk Linggau Dipenjara 8 Tahun

Vonis terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa

Lubuk Linggau, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Yopy Wijaya, memberikan vonis delapan tahun penjara bagi Yos Ariansyah (21) karena membunuh pelaku pemerkosaan istrinya, Jumat (8/10/2021) lalu.

Putusan itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, yakni 12 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.

"Vonis telah dijatuhkan beberapa hari lalu. Untuk langkah hukum kita akan pikir-pikir terlebih dahulu, sambil menunggu terdakwa apakah nantinya ia mengajukan banding," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, Senin (11/10/2021).

1. Vonis lebih ringan dua pertiga dari tuntutan

Bunuh Pemerkosa Istrinya, Pria di Lubuk Linggau Dipenjara 8 Tahunpixabay.com/succo

Kasi pidum Kejari Lubuk Linggau, Firdaus menjelaskan, vonis Ketua Majelis Hakim PN Lubuk Linggau lebih ringan dari tuntutan pihaknya. Meski lebih ringan, Firdaus menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan hasil putusan tersebut.

"Lebih ringan memang, atau dua per tiga dari tuntutan awal yakni 12 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara. Itu sudah sesuai," jelas dia.

Baca Juga: Perkosa Istri Tetangga, Pria di Sumsel Tewas Ditikam 

2. Kejari tunggu pengajuan banding oleh terdakwa

Bunuh Pemerkosa Istrinya, Pria di Lubuk Linggau Dipenjara 8 TahunUnsplash/rawpixel

Pihak Kejari Lubuk Linggau dalam waktu dekat bakal menyerahkan proses hukum lanjutan ke terdakwa dan kuasa hukum. Kejari Lubuk Linggau pun mengaku akan menyiapkan materi jika terdakwa mengajukan banding.

"Hak terdakwa untuk mengajukan banding dengan vonis yang ada," ujar dia.

3. Kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa

Bunuh Pemerkosa Istrinya, Pria di Lubuk Linggau Dipenjara 8 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap DI pada 28 Maret 2021 lalu. Terdakwa merasa terluka mengetahui istrinya pernah diperkosa. Peristiwa ini terjadi di wilayah Desa Petras Jaya, Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Usai membunuh korban, tersangka dibekuk oleh tim dari Polsek Muara Kelingi. Polisi menyebut motif pembunuhan terdakwa lantaran dendam.

"Korban pernah memperkosa istri pelaku namun tidak ada itikad baik untuk meminta maaf," ungkap Kapolsek Muara Kelingi, AKP Hendrawan, Selasa (29/3/2021) lalu.

Istri terdakwa diketahui pernah diperkosa oleh korban pada Januari 2021 lalu. Usai kejadian naas itu, korban masih gencar menggoda istrinya dan diketahui terdakwa. Atas dasar kejadian itu, dirinya lantas naik pitam dan menghabisi korban.

Korban ditusuk menggunakan pisau hingga membuat korban kehabisan darah saat dilarikan ke Puskesmas. Kejadian ini sempat menggegerkan masyarakat Muara Kelingi, Mura.

"Korban kena tusuk di bagian dada setelah diserang pelaku bertubi-tubi. Korban sempat dilarikan warga namun dinyatakan telah meninggal dunia," tutup dia.

Baca Juga: Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya