Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 Tahun

Pelaku diketahui berjumlah empat orang

Palembang, IDN Times - Seorang nenek berusia 63 tahun inisial S, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan (Sumsel), menjadi korban pemerkosaan pelaku pencurian. Tersangkanya adalah WR, remaja berusia 19 tahun.

"Pelaku sudah ditangkap Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Senin (30/8/2021).

1. Para pelaku berbagi peran

Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan laporan yang diterima Polres Muratara, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/8/2021) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku WR datang ke tempat tinggal korban bersama tiga orang temannya inisial IK, JR, dan RN.

Tersangka berbagi peran, seperti IK sebagai otak aksi kejahatan. Sedangkan WR bertindak menjadi eksekutor. Sementara JR dan RN memantau lokasi kejadian.

"JR dan RN memberikan kode bersiul ketika melihat ada orang lewat," kata dia.

Baca Juga: Cekcok di Atas Motor, Remaja Palembang Tewas Terjatuh

2. Korban sempat dipukul dan dicekik

Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 TahunIlustrasi Kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah mengetahui kondisi rumah korban sepi, WR masuk mencari barang beharga. Namun aksi pelaku justru dipergoki korban yang terbangun mendengar suara berisik dari atap rumah.

"Pelaku masuk lewat atap. Saat masuk, WR terlihat oleh S. Kemudian korban ini langsung dicekik dan dipukul sampai pingsan," jelasnya.

3. Pelaku sudah mengakui perbuatannya

Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Melihat korban tak sadarkan diri, WR langsung mencuri handphone serta uang tunai sebesar Rp700.000 beserta tiga unit tabung gas melon. Ketika korban tersadar, pakaiannya sudah dilepas oleh pelaku.

"Korban sudah tidak mengenakan pakaian karena diperkosa. WR sudah mengakui perbuatannya saat kita tangkap," timpal dia.

4. Masih ada pelaku yang buron

Pelaku Pencurian Remaja di Sumsel Perkosa Nenek Usia 63 TahunIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dedi menerangkan, WR ditangkap pada Sabtu (28/8/2021) saat nongkrong di pinggir jalan Kecamatan Karang Jaya. Ia tak bisa menyangkal seluruh tuduhan yang disampaikan penyidik kepadanya.

"Masih ada pelaku yang buron dan masih dalam pengejaran. Sedangkan WR terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pasal 285 tentang kekerasan seksual dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Pengedar Ekstasi Dibekuk Saat COD di Minimarket Plaju Palembang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya