TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Pusat Minta Daerah Hitung Ulang UMP dengan Skema Baru

Pengumuman UMP 2023 Sumsel ditunda sepekan

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Palembang, IDN Times - Penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 menuai polemik. Pemerintah pusat meminta penetapan UMP ditunda sembari menunggu penghitungan ulang mengenai penetapan upah pekerja.

Sumsel yang sebelumnya akan menetapkan kenaikan UMP pada 21 November, buru-buru mengubah tanggal penetapan menjadi 28 November 2022.

"Pengunduran penetapan UMP dilakukan setelah ada rapat antara Mendagri, Menaker, Gubernur, Bupati, Wali Kota se-Indonesia. Jadi untuk penetapan UMP akan diundur pada 28 November mendatang," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat Menolak

1. Keputusan akan disosialisasikan ke dewan pengupahan

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain penetapan UMP, pemerintah pusat turut mengundur jadwal penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). Jika sebelumnya pengumuman UMK akan berlangsung 30 November 2022, maka penundaan juga turut dilakukan sepekan menjadi 7 Desember 2022.

"Hasil rakor hari ini akan segera ditindaklanjuti dalam rapat ke Dewan Pengupahan," jelas dia.

2. Penghitungan UMP memakai pedoman baru

ilustrasi uang/upah (pexels/Asanjaya)

Menurut Koimudin, pihaknya sudah mendapat arahan dalam penetapan UMP maupun UMK di Sumsel. Pemerintah pusat memberikan arahan cara penghitungan ulang menggunakan skema yang sudah ditentukan.

"Kita akan menghitung ulang karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK," jelas dia.

Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

Berita Terkini Lainnya