Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

Massa sebut JHT sebagai pertahanan terakhir buruh

Palembang, IDN Times - Puluhan massa aksi gabungan buruh se-Sumatra Selatan (Sumsel) berunjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Gubernur Sumsel. Demonstrasi ini menuntut pembatalan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

"Kita ingin aturan soal Permenaker nomor 2 tahun 2022 bukan direvisi melainkan dicabut. Berlakukan Permenaker yang lama," ungkap Hermawan sebagai Koordinator Aksi aat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu (2/3/2022).

1. Tidak semua buruh mendapat pesangon

Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan UpahGabungan serikat buruh di Sumsel melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/istimewa)

Hermawan menilai, Permen yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, dianggap menyulitkan pekerja. Mereka yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa mencairkan JHT jika belum mencapai usia 56 tahun.

"Kawan-kawan yang PHK akan merasa berat dengan kebijakan ini. Mereka tidak bisa bertahan hidup, karena kadang pesangon pun mereka tidak dapat saat PHK. Uang JHT inilah menjadi pertahanan mereka sehari-hari," beber dia.

Baca Juga: UMK Sumsel Naik Rp19 Ribu, Elemen Buruh: Bayar Toilet Saja Gak Cukup

2. Buruh minta putusan MK soal UU Cipta Kerja ditaati

Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan UpahGabungan serikat buruh di Sumsel melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/istimewa)

Tak hanya menuntut tentang JHT, para buruh juga meminta pemerintah pusat mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusan MK itu disebutkan jika UU Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK bahkan memberi waktu dua tahun kepada pemerintah agar merevisi aturan itu. Namun jika dalam dua tahun tidak ada revisi, maka UU tersebut dianggap inkonstitusional.

"Putusan MK harus dilaksanakan oleh pemerintah. Kami akan terus mengawal kebijakan ini," jelas dia.

Baca Juga: UMP Sumsel 2022 Tak Naik, Tetap Rp3,14 Juta

3. Provinsi Sumsel digugat ke PTUN Palembang

Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan UpahGabungan serikat buruh di Sumsel melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/istimewa)

Para buruh juga telah memasukkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Sumsel ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dalam tuntutannya, para buruh meminta kenaikan UMK di seluruh wilayah Sumsel mengingat harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.

"Barang naik upah tetap. Hal ini akan menyengsarakan masyarakat. Kami mau ada revisi soal UMK Kabupaten dan Kota sesuai putusan MK. Kalau itu dilakukan (revisi) baru kami cabut gugatan," tutup dia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, UMP Sumsel Akan Dikaji Ulang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya