Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat Menolak

Kenaikan UMP Sumsel 0,86 persen atau sekitar Rp27.113

Palembang, IDN Times - Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatra Selatan (UMP Sumsel) 2023 diputuskan naik hanya sekitar 0,86 persen atau sekitar Rp27.113. Keputusan tersebut ditentang oleh buruh yang menganggap kenaikan tersebut tak sebanding dengan penyesuaian harga bahan pokok dan bahan kebutuhan hidup.

"Kami dari unsur serikat pekerja menolak kenaikan upah sebesar 0,86 persen itu," ungkap Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: KPK Periksa 2 Saksi Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Sumsel

1. Buruh minta kenaikan 13 persen

Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat MenolakIlustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kenaikan UMP yang hanya diperkirakan Rp3.171.559 dinilai tak mencukupi kebutuhan hidup keluarga. Hermawan menilai, seharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777, sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," jelas dia.

Baca Juga: Anggota TNI di Banyuasin Ditangkap Simpan BBM Bersubsidi 

2. Kenaikan upah diminta mengacu putusan MK

Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat MenolakIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Penerapan perhitungan kenaikan UMP menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, dinilai tak relevan untuk menjadi acuan. Sebab sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 pada 25 November 2021.

Menurutnya perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP 78/2015 tentang pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga seluruh barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," ungkap dia.

3. Pengusaha setuju kenaikan UMP 0,86 persen

Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat MenolakIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan mengikuti dan menaati aturan pemerintah, yaitu perhitungan kenaikan UMP 2023 berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan sebesar Rp 3.171.559

Begitu juga dari unsur pemerintah, perhitungan UMP Sumsel 2023 sudah sesuai aturan yang berlaku PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, dan menunjukan kenaikan dari UMP Sumsel 2022 sebesar Rp27.113 atau 0,86 persen.

Baca Juga: Motor Meledak dan Terbakar Saat Isi Bensin di SPBU OKU Timur

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya