UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta Diskusi

Elemen buruh minta UMP Sumsel 2023 naik 13 persen

Palembang, IDN Times - Penolakan elemen buruh di Sumatra Selatan (Sumsel) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sekitar 0,86 persen masih menjadi dilema. Sebab kenaikan UMP tahun depan hanya sebesar Rp27.113.

Meski belum ada ketetapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, keputusan UMP tersebut sudah dibahas dan tertuang dalam draf hasil rapat bersama Disnakertrans dan pengusaha yang ditolak buruh.

Menanggapi rencana kenaikan UMP 2023, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyebut ruang diskusi masih sangat terbuka hingga penetapan. Bahkan kemungkinan kenaikan UMP lebih besar masih bisa terjadi.

"Belum saya tanda tangani, artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha," ungkap Deru, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Tak Sampai 1 Persen, Buruh Sumsel Sepakat Menolak

1. Pemprov Sumsel berdiri di tengah buruh dan pengusaha

UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta DiskusiANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pemprov Sumsel tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar acuan perhitungan kenaikan upah yang dinilai tak layak. Deru menilai, Pemprov Sumsel harus berdiri di tengah dengan mengakomodir kepentingan buruh maupun pengusaha.

Berbicara UMP, Deru menyebut perlu upaya untuk menjembatani kepentingan pengusaha yang akan membayar gaji buruh. Hal ini dimaksud untuk menyelaraskan kepentingan buruh.

"Bahwa melalui asosiasi pengusaha itu bisa ditemukan, duduk bareng. Sebab pengusaha ini juga baru bangkit akibat COVID-19, bahkan gak tutup karena adanya COVID-19 saja sudah bersyukur," jelas dia.

Baca Juga: Buruh Datangi Kantor Gubernur Sumsel: Tuntut Kejelasan JHT dan Upah

2. Keputusan UMP diputuskan 21 November

UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta DiskusiIlustrasi upah. (Pixabay.com)

Deru juga menilai, pandemik yang terjadi selama dua tahun belum memulihkan kondisi perekonomian Sumsel seutuhnya. Menurutnya, banyak perusahaan yang kolaps selama pandemik, sehingga untuk memutuskan UMP 2023 perlu dibicarakan bersama.

"Artinya masih ada ruang terbuka sampai 21 November mendatang. Insya Allah semua terjaga, pengusaha terjaga, buruh juga terjaga," katanya

3. Buruh ingin UMP 2023 naik 13 persen

UMP Sumsel 2023 Naik Kurang 1 Persen, Pengusaha-Buruh Diminta DiskusiMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Diberitakan sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (Nikeuba) Kota Palembang, Hermawan, menolak kenaikan UMP 2023 hanya 0,86 persen. Dirinya menyebut kenaikan UMP tak mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

Hermawan mengatakan, seharusnya UMP diputuskan naik sekitar 13 persen atau sekitar Rp408.777. Sehingga besarannya menjadi Rp3.553.223.

"Jika mengacu data regional, pertumbuhan ekonominya mencapai 5,2 persen dan inflasi 6,7 persen. Untuk itu, kami menuntut agar kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen," jelas dia.

Penerapan perhitungan kenaikan UMP menggunakan skema Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Dasar itu dinilai tak relevan untuk menjadi acuan. Sebab sejauh ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91/PUU-XVII/2020 tanggal 25 November 2021.

Menurutnya perhitungan kenaikan UMP akan mengacu pada aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.

"Kenaikan 13 persen ini sudah sangat relevan dengan kebutuhan saat ini. Terlebih pasca kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga seluruh barang pokok. Semoga Gubernur Sumsel dapat memberikan kebijakan yang sesuai," tutup dia.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional, UMP Sumsel Akan Dikaji Ulang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya