Mark Up Pembangunan Pagar Kuburan, Kejari Pagaralam Tahan 2 Tersangka
Keduanya mangkir dalam dua kali pemanggilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pagaralam IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), menahan dua tersangka kasus penggelembungan dana (mark up) pembangunan pagar kuburan, Selasa (30/6).
Dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam, Sukman dan anak buahnya seorang staf Bidang Jaminan Sosial di dinas yang sama, Dolly Rayven, terlibat kasus korupsi pembangunan tahun 2017 lalu yang merrugikan sebesar Rp697,4 juta.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pagar kuburan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Selasa (30/6).
Baca Juga: KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim
1. Tersangka dijemput paksa karena mangkir dari pemeriksaan
Pihak Kejari Pagaralam masih menyelidiki peran keduanya dalam korupsi tersebut. Namun naik Sukman dan Dolly Rayven sebelumnya sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Tapi keduanya malah mangkir hingga akhirnya dijemput paksa.
"Kita menindaklanjuti hasil penghitungan BPKP Sumsel yang menemukan adanya kerugian negara," ujar dia.
Baca Juga: Berapa Sewa Heli yang Dipakai Ketua KPK Firli ke Baturaja?