Mark Up Pembangunan Pagar Kuburan, Kejari Pagaralam Tahan 2 Tersangka

Keduanya mangkir dalam dua kali pemanggilan

Pagaralam IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel), menahan dua tersangka kasus penggelembungan dana (mark up) pembangunan pagar kuburan, Selasa (30/6). 

Dua orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas Sosial Pagaralam, Sukman dan anak buahnya seorang staf Bidang Jaminan Sosial di dinas yang sama, Dolly Rayven, terlibat kasus korupsi pembangunan tahun 2017 lalu yang merrugikan sebesar Rp697,4 juta.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pagar kuburan," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Khaidirman, Selasa (30/6).

1. Tersangka dijemput paksa karena mangkir dari pemeriksaan

Mark Up Pembangunan Pagar Kuburan, Kejari Pagaralam Tahan 2 TersangkaTersangka mark up uang pembangunan pagar makam ditahan 20 hari ke depan (IDN Times/Istimewa)

Pihak Kejari Pagaralam masih menyelidiki peran keduanya dalam korupsi tersebut. Namun naik Sukman dan Dolly Rayven sebelumnya sudah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Tapi keduanya malah mangkir hingga akhirnya dijemput paksa.

"Kita menindaklanjuti hasil penghitungan BPKP Sumsel yang menemukan adanya kerugian negara," ujar dia.

Baca Juga: KPK Periksa 4 Orang Saksi Kasus Korupsi Plt Kadis PUPR Muara Enim

2. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Mark Up Pembangunan Pagar Kuburan, Kejari Pagaralam Tahan 2 Tersangka(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan dalam dua tahap. Kejari menyeret mantan Kepala Dinsos Pagaralam terlebih dulu kemarin. Sedangkan stafnya baru dijemput hari ini. Keduanya pun akan ditahan di Rutan Kota Pagaralam.

"Keduanya akan menjalani pemeriksaan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli mendatang," beber dia.

3. Kasus mark up tengah dikembangkan

Mark Up Pembangunan Pagar Kuburan, Kejari Pagaralam Tahan 2 Tersangka(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Dalam kasus ini, Kejati Pagaralam tidak menutup kemungkinan menemukan tersangka baru. Sebab dari pemeriksaan kerugian negara Rp697, 4 juta itu diduga dilakukan mark up harga Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan tidak ada penghitungan harga perkiraan sendiri (HPS) dalam pengerjaan proyek.

"Sejauh ini baru dua orang ditetapkan tersangka, penyidik masih melakukan pengembangan kasus," tutup dia.

Baca Juga: Berapa Sewa Heli yang Dipakai Ketua KPK Firli ke Baturaja?

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya