Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jalani Sidang Dakwaan
Mantan Dirut PT Mitra Ogan ajukan Juctice Collaborator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Sumatra Selatan, membacakan dakwaan terhadap mantan Bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar. Muzakir diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT. Mitra Ogan tahun 2014, yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 Miliar.
"Terdakwa Muzakir dikenakan pasal 11 atau 12 B junto pasal 18 UU RI nomor tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ungkap JPU, Naimullah, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif
1. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berbeda
Muzakir tidak sendiri, dua terdakwa lain yakni Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, M Anjapri, dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, turut mendapat dakwaan dari JPU Kejati Sumsel.
Keduanya didakwa pasal 2 ayat 1 undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU nomor 31 tahun 99 junto UU No 20 tahun 2001.
"Keduanya didakwa dengan pasal berbeda dari Muzakir Sai Sohar. Ancaman hukuman diberikan sesuai pasal," jelas dia.
Baca Juga: Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Dilimpahkan