Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri Muda

Terdakwa membuat proyek fiktif hingga senilai Rp1,7 miliar

Banyuasin, IDN Times - Mantan Kepala Desa (Kades) Pulau Borang, Kabipaten Banyuasin, bernama Rajiman, harus dihukum enam tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (3/8/2023).

Rajiman dibui karena terbukti menyunat Dana Desa saat menjabat sebagai Kades Pulau Borang. Terdakwa membuat proyek fiktif sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp1.7 miliar.

Baca Juga: Eks Kades di Sumsel Selewengkan Dana Desa DP Mobil Selingkuhan

1. Dana desa untuk foya-foya bersama istri muda

Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri Mudagoogle

Dalam persidangan terungkap jika dana desa yang harusnya digunakan untuk pembangunan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membelikan kebutuhan istri muda Rajiman.

Selain untuk foya-foya dan membelikan kebutuhan pribadi dari istri mudanya, dana desa juga diberikan kepada sejumlah orang, satu di antaranya adalah Kasi PMD Kecamatan Banyuasin 1 saat itu.

"Menurut terdakwa bila dana desa dicairkan juga diminta jatah dari Kasi PMD Kecamatan. Kalau untuk orang-orang lainnya juga ada berdasarkan dari keterangan terdakwa," ujar Kasi Pidsus Kejaksaak Negeri (Kejari) Banyuasin, Hafis Muhardi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yophi Masdiyana.

Baca Juga: Mantan Kades di Lahat Beli Mobil Pribadi dari Dana Desa

2. Pihak kejaksaan belum menyiapkan langkah lanjutan usai vonis

Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri MudaSally Ward-Foxton

Saat sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang beberapa hari lalu, terdakwa Rajiman dinyatakan bersalah di mata hukum.

"Majelis Hakim menjatuhkan enam tahun penjara terhadap terdakwa Rajiman. Dari vonis tersebut, kami belum ada langkah lanjutan," katanya.

3. Vonis Hakim lebih ringan dua tahun

Mantan Kades di Banyuasin Tilap Dana Desa Demi Hidupi Istri MudaIlustrasi palu ketua majelis hakim.Unsplash/rawpixel

Pada persidangan sebelumnya, JPU Kejari Banyuasin menuntut Rajiman delapan tahun penjara. Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang terhadap Rajiman, lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejari Banyuasin.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah banding atau terima dengan putusan Majelis Hakim. Selain itu juga, kami belum mendapatkan jawaban apakah terdakwa akan banding atau menerima putusan tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Mantan Kades Mark Up Dana Desa Rp379 Juta Ditangkap

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya