Lansia 66 Tahun di Palembang Bawa Ribuan Butir Pil Ekstasi

Tersangka tak jera meski pernah dipenjara 9 tahun 

Palembang, IDN Times - Seorang Lansia bernama Johan Maliki (66) tertangkap tangan membawa ribuan butir pil ekstasi saat berjalan di kawasan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Dari hasil penggeledahan, tersangka tak bisa mengelak saat barang bukti sebanyak 9.930 butir pil ditemukan polisi.

"Tersangka Johan sedang berjalan kaki menuju sebuah rumah membawa kantong plastik berisi 9930 butir pil ekstasi," ungkap Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Kurir Narkotika Ditangkap Saat Antar Sabu di Kertapati Palembang

1. Tersangka sudah dipantau polisi

Lansia 66 Tahun di Palembang Bawa Ribuan Butir Pil EkstasiTersangka Johan Maliki (66) diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Tersangka Johan Maliki selama ini sudah menjadi Target Operasi (TO) dari Polda Sumsel. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka sudah sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

"Dari pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya. Ia menyebut hanya diperintahkan Ade untuk mengambil dan mengantarkan ekstasi kepada seseorang," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Polisi Empat Lawang Ternyata Anak Buah Bandar

2. Tersangka pernah dipenjara karena kasus yang sama

Lansia 66 Tahun di Palembang Bawa Ribuan Butir Pil EkstasiIlustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Johan merupakan seorang residivis kasus narkotika penjualan ekstasi. Dirinya pernah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hanya saja, ia cuma menjalani 9 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka Johan," jelas dia.

3. Berencana simpan pil ekstasi di rumah

Kepada polisi, Johan mengaku dirinya disuruh Ade mengambil barang untuk disimpan untum diambil lagi oleh seseorang. Untuk upah, Ade tidak menjanjikan kepada tersangka. 

"Barang itu dibungkus dua kantong plastik. Saya simpan di rumah tapi keburu ditangkap sebelum sampai," tutup dia.

Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya