Ditolak Menginap di Hotel, Pemuda Muba Curi Handphone Kenalan Baru

Korban ditinggal kabur oleh tersangka di pinggir jalan

Palembang, IDN Times - Seorang pemuda asal Musi Banyuasin (Muba) bernama Aldi Danendra (20) ditangkap polisi karena mencuri handphone dan uang milik temannya berinisial MI. Perkenalan keduanya berawal dari Facebook selama satu tahun terakhir, kemudian korban dan MI memutuskan untuk bertemu di Palembang, Rabu (26/7/2023).

Pertemuan itu dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Kebun Bunga Palembang. Pelaku nekat mencuri barang berharga milik korban lantaran sakit hati, setelah korban enggan bermalam bersama pelaku.

"Karena ditolak diajak bermalam di hotel, pelaku ini sakit hati dan berniat melakukan pencurian," ungkap Kapolsek Sukarame Palembang, Kompol Ikang Ade Putra, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Bocah 1 SD Tewas di Kamar, Diduga Dibunuh Ibu Kandung ODGJ 

1. Korban pura-pura pinjam handphone untuk menelepon

Ditolak Menginap di Hotel, Pemuda Muba Curi Handphone Kenalan BaruIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Ikang menerangkan, pelaku mencuri handphone karena merasa sakit hati korban menolak ajakan untuk menginap di hotel. Aldi lantas beralasan meminjam handphone korban untuk menelepon rekannya.

"Modusnya dia meminjam hp korban dengan alasan ingin menelepon temannya. Setelah meminjam, pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi meninggalkan hotel tersebut," tambah Ikang.

Baca Juga: Puluhan Warga Ogan Ilir Keracunan dan Asma Hirup Pipa Gas Bocor

2. Korban kehilangan handphone dan uang

Ditolak Menginap di Hotel, Pemuda Muba Curi Handphone Kenalan BaruIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat dalam perjalanan, tersangka menjatuhkan sandalnya di jalan dan meminta korban mengambil barang tersebut. Saat korban turun dari motor, tersangka yang memegang handphone korban langsung tancap gas meninggalkannya di pinggir jalan.

"Korban ini nurut, mengambil sandal milik pelaku. Saat itulah pelaku meninggalkan korban di jalan, dan membawa hp serta uang tunai senilai Rp500 ribu yang disimpan di dalam casing hp," ujar dia.

3. Tersangka terancam 4 tahun penjara

Ditolak Menginap di Hotel, Pemuda Muba Curi Handphone Kenalan BaruIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Sukarami Palembang. Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Dari laporan itulah, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutup Ikang.

Baca Juga: 2 Kapolsek Dicopot Kapolda Sumsel Buntut BBM Ilegal 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya