Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jalani Sidang Dakwaan

Mantan Dirut PT Mitra Ogan ajukan Juctice Collaborator

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi  (JPU Kejati) Sumatra Selatan, membacakan dakwaan terhadap mantan Bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar. Muzakir  diketahui terlibat tindak pidana korupsi alih fungsi lahan perkebunan PT. Mitra Ogan tahun 2014, yang disinyalir fiktif dan merugikan negara hingga Rp5,8 Miliar.

"Terdakwa Muzakir dikenakan pasal 11 atau 12 B junto pasal 18 UU RI nomor tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara," ungkap JPU, Naimullah, Kamis (11/2/2021).

1. Ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berbeda

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jalani Sidang DakwaanSidang kasus korupsi lahan fiktif Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Muzakir tidak sendiri, dua terdakwa lain yakni Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, M Anjapri, dan mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan, Yan Satyananda, turut mendapat dakwaan dari JPU Kejati Sumsel.

Keduanya didakwa pasal 2 ayat 1 undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU nomor 31 tahun 99 junto UU No 20 tahun 2001.

"Keduanya didakwa dengan pasal berbeda dari Muzakir Sai Sohar. Ancaman hukuman diberikan sesuai pasal," jelas dia.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif

2. Muzakir tidak akan ajukan eksepsi

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jalani Sidang DakwaanKuasa Hukum Muzakir Sai Sohar (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum Muzakir Sai Sohar, Firmansyah mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Mereka justru ingin sidang kasus Muzakir dipercepat agar dapat mematahkan dakwaan JPU.

"Sudah kita sampaikan hari ini, kami tidak akan ajukan eksepsi. Kita mau melihat apakah penuntut umum dapat membuktikan dakwaan kepada pak Muzakir dengan kedua pasal," jelas dia.

3. Mantan Dirut PT Mitra Ogan ajukan diri sebagai JC

Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar Jalani Sidang DakwaanSidang kasus korupsi lahan fiktif Muara Enim (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban yang memimpin sidang secara virtual tersebut, menunda sidang selama dua pekan untuk terdakwa Muzakir Sai Sohar dan Anjapri. Sedangkan sidang Yan Satyananda akan dilakukan lebih cepat seminggu dengan agenda eksepsi.

"Untuk Anjapri, dirinya mengajukan Juctice Collaborator. Hal itu sudah disampaikan oleh kuasa hukumnya, sehingga sidang eksepsi hanya terdakwa Yan Setyananda," tutup dia.

Baca Juga: Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Dilimpahkan

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya