Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif

Muzakir diyakini akan buktikan semua dipersidangan

Palembang, IDN Times - Dengan berbaju rompi merah milik Kejati Sumsel dan tangan terborgol, Muzakir Sai Sohar keluar gedung Kejati dengan status tersangka, Senin (23/11/2020). Ia digiring menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rutan Klas 1 Pakjo Palembang.

Meski diduga menerima suap dengan kerugian negara Rp5,8 miliar, kuasa hukum Muzakir, Firmansyah membantah keterlibatan kliennya dalam kasus alih fungsi lahan yang menyeretnya.

"Klien kami dengan tegas membantah keterlibatannya dan merasa tidak menerima sepeser pun uang dari PT Mitra Ogan," ungkap Firmansyah, Senin (23/11/2020).

1. Muzakir akui pernah bahas alih fungsi lahan

Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan FiktifRilis kejati Sumsel soal penetapan empat tersangka (IDN Times/istimewa)

Muzakir tidak membantah jika saat menjabat sebagai Bupati Muara Enim, dirinya pernah bertemu dengan perusahaan perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Pertemuan itu untuk mengurus pengajuan rekomendasi usulan alih fungsi lahan milik PT Perkebunan Mitra Ogan di Muara Enim.

Namun, ia menyebut segala proses rekomendasi usulan tersebut telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Keputusan rekomendasi sudah jadi keputusan Menteri Kehutanan. Kami menegaskan bahwa tidak ada pemberian apa pun pada klien kami," beber dia.

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

2. Muzakir siap buka-bukaan di Pengadilan

Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan FiktifEmpat tersangka kasus alih fungsi lahan fiktif ditahan (IDN Times/istimewa)

Firmansyah yakin, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Pihaknya pun akan membuktikan semuanya di persidangan nanti, ketika berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Makin cepat makin baik. Kami akan ungkap sejelas-jelasnya, apa kebenaran yang terjadi sesungguhnya," tutur dia.

3. Muzakir diduga terima 400.000 dollar Amerika

Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan FiktifPexels.com/Pixabay

Untuk diketahui, Muzakir diduga menerima uang Rp5,8 miliar dari PT Mitra Ogan. Uang tersebut ditukar dengan pecahan dollar Amerika sebesar USD 400.000. Kejati mensinyalir ada dugaan korupsi yang mengalir ke Muzakir. Uang tersebut juga diberikan sebanyak lima kali dari Februari sampai Mei 2014.

Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU nomor 31 tahun 99 junto UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Keluar Gedung Kejati Kenakan Rompi dan Borgol

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya