MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara
Jupperlius sempat menang banding karena dinyatakan ODGJ
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penggunaan narkotika bernama Jupperlius kembali ditahan, setelah Kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Jupperlius sempat dinyatakan bebas dari vonis 13 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
Terdakwa Jupperlius menggunakan surat sakti bahwa dirinya sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding terdakwa.
"MA memutuskan mengadili terdakwa Juperlius dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun," ujar Kasi intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Sabtu (27/5/2023).
Baca Juga: Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena Gila
Baca Juga: Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika Bebas
1. Terdakwa sudah kembali ditahan sebagai terpidana
Jupperlius kembali dijemput oleh pihak Kejari setelah sempat menghirup udara bebas. Lewat surat perintah putusan pengadilan (P-48), terdakwa dijemput dan dijebloskan untuk menjalani masa hukuman.
"Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat P-48 pada 26 Mei 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Juper," jelas dia.
Baca Juga: Ganja 1,4 Kilo Gagal Diselundupkan Lewat Bandara SMB II Palembang