TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MA Kabulkan Kasasi, Pegawai Jaksa Pemilik Narkotika Kembali Dipenjara 

Jupperlius sempat menang banding karena dinyatakan ODGJ

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penggunaan narkotika bernama Jupperlius kembali ditahan, setelah Kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Jupperlius sempat dinyatakan bebas dari vonis 13 tahun penjara saat banding di Pengadilan Tinggi Palembang.

Terdakwa Jupperlius menggunakan surat sakti bahwa dirinya sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), hingga hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mengabulkan banding terdakwa.

"MA memutuskan mengadili terdakwa Juperlius dengan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun," ujar Kasi intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena Gila

Baca Juga: Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika Bebas

1. Terdakwa sudah kembali ditahan sebagai terpidana

Ilustrasi hukum (Pixabay)

Jupperlius kembali dijemput oleh pihak Kejari setelah sempat menghirup udara bebas. Lewat surat perintah putusan pengadilan (P-48), terdakwa dijemput dan dijebloskan untuk menjalani masa hukuman.

"Kepala Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Surat P-48 pada 26 Mei 2023 untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Juper," jelas dia.

2. Terdakwa divonis atas kepemilikan sabu

Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Terdakwa Juper ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 490,16 gram. Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Rutan Klas 1 Palembang untuk menjalani hukuman.

"Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan ini telah dibuat dan ditandatangani oleh terpidana," tutup dia.

Baca Juga: Ganja 1,4 Kilo Gagal Diselundupkan Lewat Bandara SMB II Palembang 

Berita Terkini Lainnya