Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika Bebas

Pembatalan penjara 13 tahun karena sakit jiwa dinilai benar

Palembang, IDN Times - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Moh Eka Kartika, menanggapi putusan bebas terhadap ASN Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) yang sempat divonis penjara 13 tahun.

Menurutnya, putusan bebas itu diberikan setelah Majelis Hakim tingkat banding memastikan terdakwa Jupperlius mengalami gangguan jiwa.

"Perkara ini kan Kasasi. Ketua Majelis menjelaskan kepada saya ada surat keterangan dari rumah sakit bahwa dia mengalami gangguan jiwa," ungkap Moh Eka Kartika, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Banding, Terdakwa Kepemilikan Narkotika Lolos dari Bui Karena Gila

1. Orang gangguan jiwa tidak bisa dipidana

Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika Bebasilustrasi tindakan kekerasan (pexels.com/Karolina Grabwoska)

Menurut Eka sesuai ketentuan hukum, seseorang yang mengalami gangguan jiwa tak bisa dipidana. Terdakwa akan diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan perawatan.

"Sesuai hukum, orang yang gangguan jiwa tidak bisa dituntut. Penyakit jiwa itu suatu saat bisa sembuh dan suatu saat bisa gila," jelas dia.

Baca Juga: Korupsi Berjemaah, 10 Kades dan Kontraktor Divonis Penjara 1 Tahun 

2. Kasasi tunggu putusan MA

Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika BebasGedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Eka sudah memastikan putusan tersebut dan kondisi kesehatan korban dapat dipastikan benar. Menurutnya, keterangan gila tidak mungkin dikeluarkan tanpa persetujuan dokter yang berkompeten.

"Kasus ini sudah Kasasi. Kita serahkan ke Mahkamah Agung," jelas dia.

3. Putusan Pengadilan Tinggi Palembang

Penjelasan Ketua PT Palembang Soal Terdakwa Pengguna Narkotika BebasIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Amar putusan terdakwa JU dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada Rabu (4/1/2023) dengan nomor putusan 244/PUD/2022. Dalam amar putusan itu, Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Mahyuti, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan menyatakan terdakwa tak bisa dipidana karena mengalami gangguan jiwa.

Terdakwa JU yang dipidana atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 490,16 gram lolos dari hukum pidana. Terdakwa saat ditangkap pada 17 Maret 2022 merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kejaksaan.

Sebelumnya, terdakwa telah dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua rekan terdakwa AW dan NK sudah divonis 12 tahun penjara, sedangkan JU 13 tahun penjara namun dibatalkan.

Baca Juga: 4.800 Meter Lahan TPU COVID-19 di Palembang Digusur untuk Proyek Tol

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya