TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lina Mukherjee Resmi Ditahan Kejari Palembang Perkara Makan Babi

Lina dijerat UU ITE dan segera menjalani sidang

Tersangka Lina Mukherjee diserahkan ke Penyidik Kejari Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akhirnya menahan pendengung atau influencer Lina Mukherjee atas kasus tindak pidana UU ITE. Lina Mukherjee sebelumnya viral setelah konten makan kulit babi sambil membaca Bismillah ramai jadi perbincangan.

Lina lantas dilaporkan ke Polda Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik Kejari Palembang menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 untuk diproses ke pengadilan.

"Penyerahan tersangka sudah dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel. Tersangka Lina Mukherjee sudah ditahan di Lapas Wanita Palembang," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fandi Hasibuan, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Alasan Lina Mukherjee Tak Kunjung Ditahan, padahal Berkas P21

Baca Juga: Pemuda Ini Sobek dan Buang Al Quran Usai Salat Magrib

1. Lina dinyatakan dalam kondisi sehat

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Fandi menerangkan, tersangka Lina saat ditahan dalam keadaan sehat. Sebelumnya, ia sempat mengajukan penangguhan ke penyidik Polda Sumsel karena sakit sehingga pelimpahan berkas sempat tertunda.

"Kondisinya sehat, maka hari ini langsung kita tahan," jelas dia.

2. Tersangka dititipkan di Lapas Wanita

Tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Fandi, tersangka Lina akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang. Dalam proses penahanan ini, Kejari akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Palembang.

"Untuk berkasnya akan diserahkan ke pengadilan. Nanti dari pengadilan akan menetapkan jadwal sidang, termasuk hakimnya siapa saja," tutup dia.

Baca Juga: Virus Rabies Mulai Serang 3 Daerah di Sumbar

Berita Terkini Lainnya