Pemuda Ini Sobek dan Buang Al Quran Usai Salat Magrib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Seorang pemuda bernama Riyan Watimena (35) di Lubuk Linggau, Sumatra Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau. Riyan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah menyobek Al Quran dan membuangnya ke wastafel.
"Tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari mertuanya yang menemukan Al Quran dalam keadaan rusak," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau, AKP Robi Sugara, Rabu (14/6/2023).
Baca Juga: Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee
1. Al Quran juga dibuang ke kotak sampah
Robi menerangkan, tersangka Riyan diketahui merusak Al Quran di salon miliknya Jalan Kenanga 1 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Riyan merupakan seniman pembuat tato dan tindik telinga.
"Hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengakui telah merusak dengan cara merobek, meremas kitab suci Al Quran, dan membuangnya ke dalam kotak sampah serta wastafel," jelas dia.
Baca Juga: Forum Umat Islam Sumsel Pertanyakan Alasan Lina Mukherjee Tak Ditahan
2. Tersangka kecewa setelah istrinya meninggal
Robi mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan setelah ia melaksanakan salat Magrib. Ia kecewa karena kehilangan istri yang meninggal dunia hingga akhirnya melampiaskan kemarahan ke Al Quran.
"Pelaku mengakui khilaf dan kecewa karena istrinya telah meninggal dunia," jelas dia.
3. Riyan sering mengganggu ketertiban
Tidak hanya mengamankan Al Quran, polisi menemukan bong penghisab sabu di salon tempat Riyan bekerja. Berdasarkan informasi saksi, tersangka juga kerap membuat keributan dengan memutar musik dengan volume keras, menenggak minuman beralkohol, hingga membuat warga resah.
"Saat ditangkap dan diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan," tutup dia.
Baca Juga: Lina Mukherjee Tak Ditahan karena Alasan Kesehatan Menurun