Alasan Lina Mukherjee Tak Kunjung Ditahan, padahal Berkas P21
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Influencer Lina Mukherjee tak kunjung ditahan oleh Penyidik Polda Sumsel. Kondisi ini membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih menunggu penyerahan tersangka lantaran kasus telah dilimpahkan sudah dinyatakan lengkap P21.
Lina diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE terkait konten makan kulit babi sambil membaca bismillah. Sebelumnya dirinya mendapat penangguhan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel meski sudah berstatus tersangka.
"Berkas perkara tersangka memang sudah P21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kata dia, Sabtu (8/7/2023).
Baca Juga: Polda Sumsel Limpahkan Berkas Perkara Penistaan Agama Lina Mukherjee
1. Penahanan tersangka ditangguhkan karena sakit
Vanny menyebut, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan penyidik Polda Sumsel. Polda Sumsel sempat mengirimkan surat per tanggal 26 Juni 2023 untuk meminta penundaan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Menurut informasi, tersangka berhalangan lantaran dalam kondisi sakit. Kemungkinan tersangka akan diserahkan pekan depan sesuai informasi terbaru dari penyidik.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan kembali oleh penyidik Polda Sumsel ke Kejati, Senin (10/7/2023), namun kewenangan masih pada berada pada penyidik Polda Sumsel," beber dia.
2. Kejati sebut wewenang tersangka masih ada di Polda Sumsel
Vanny pun menjelaskan, kasus menjerat Lina Mukherjee dinyatakan lengkap dan siap diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya dengan penyerahan tersangka maka JPU akan menyiapkan dakwaan atas kasus yang ada sebelum dibawa ke pengadilan.
"Secara formil dan materil sudah terpenuhi atau P21. Namun, Tetap secara yuridis formil pertanggung jawaban (saat ini) masih berada pada penyidik," jelas dia.
3. Lina tersandung kasus UU ITE
Diberitakan sebelumnya, tersangka Lina dilaporkan pemuka agama Islam M Syarif Hidayat atas konten yang dibuatnya di media sosial. Lina dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun.
Video makan kulit babi dengan membaca bismillah berdurasi hampir dua menit tersebut diunggah oleh tersangka dan menjadi perbincangan luas di dunia maya dan sudah ditonton 2,4 juta orang.
"Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut," ujarnya dalam video itu.
Baca Juga: Kejati Sumsel Minta Influencer Lina Mukherjee Segera Ditahan