Kerap Jawab Lupa, Hakim ke Ahmad Yani: Dengan Istri Saudara Juga Lupa?
Bupati Nonaktif Muaraenim ini juga selalu menjawab lupa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Bupati non aktif Muaraenim, Ahmad Yani banyak bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riyadi.
Saat duduk di hadapan Majelis Hakim bersama Plt Bupati Muaraenim, Juarsah dan beberapa saksi, Ahmad Yani tampak gelisah dan sering tertegun sebelum menjawab pertanyaan yang dilontarkan JPU KPK.
Ketika diberi kesempatan berbicara, Ahmad yani yang mengenakan kemeja putih lengan panjang, menarik hampir seluruh keterangan yang sudah tertulis di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Politisi Partai Demokrat itu justru menyatakan, tidak mengakui apa yang pernah dikatakannya di depan penyidik. Tak hanya itu, Yani juga membantah seluruh pernyataan yang sudah disampaikan terdakwa Robi, Elfin Muchtar, hingga menyeret namanya.
"Saya tidak tahu ada pembicaraan soal penerimaan fee proyek, soal adanya dana aspirasi. Soal 35 ribu Dollar juga saya tidak tahu dan tidak meminta," kata Ahmad Yani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Klas I-A Khusus Sumsel, Selasa (3/13).
1. Pertemuan dengan Robi tidak direncanakan
Ahmad Yani juga membantah, tentang kesaksian Elfin sebelumnya banyak menyebut nama dia yang menginstruksikannya mencarikan kontraktor yang bersedia memberikan fee di awal.
Yani menuturkan, pertemuannya dengan Robi tidak direncanakan, saat kunjungan ke Jakarta. Yani mengaku berkenalan dengan Robi di rumah makan kaki lima bersama Elfin. Pertemuan awal itu, sambung Yani, hanya membahas soal perkenalan dirinya dengan sang kontraktor. Tidak ada pembahasan mengenai soal pengerjaan proyek infrastruktur.
"Saya tidak tahu kalau Robi adalah kontraktor. Pertemuan pertama kami hanya membahas soal perkenalan. Setelah itu baru ada sekitar 5-6 pertemuan lainnya," tutur dia.
Baca Juga: Sebelum Lelang Proyek di Muaraenim, Saksi Sebut Robi Harus Menang
Baca Juga: Ngeles, Hakim Minta Status Kadis PUPR Muaraenim Naik Jadi Terdakwa