Kemenkumham Sumsel Usulkan 8.882 Napi Terima Remisi Lebaran
53 narapidana diusulkan langsung bebas saat lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumatra Selatan), mengusulkan remisi khusus (RK) hari raya kepada 8.882 narapidana kepada Kemenkumham RI. Remisi tersebut diberikan kepada napi dewasa, perempuan, dan narapidana anak yang dianggap sesuai menerima ketentuan remisi.
"Kita menggunakan System Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis untuk mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan dari Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto, Kamis (28/4/2022).
Baca Juga: Kemendikbud Dorong Poltekpar Palembang Berinovasi Ciptakan SDM Unggul
1. Ada 73 anak di bawah umur yang mendapat remisi
Bambang menjelaskan, remisi merupakan hak narapidana yang diatur dalam Pasal 34 Ayat (3) PP nomor 28 tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 tahun 2012. Untuk besaran remisi yang akan didapat, yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan remisi 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
"Sebanyak 8.882 orang itu terdiri dari 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak didik," ujar dia.
Baca Juga: Ratusan Mantan Anggota Teroris NII di Dharmasraya Kembali ke NKRI
Baca Juga: Cari Makan Sahur, Satpam di Palembang Diserang 30 Orang