Keluarga Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mengaku Tertekan Pemberitaan
Pengacara sebut sang dosen terima sanksi berat dari kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Darmawan, Kuasa Hukum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) berinisial A (34), mengungkapkan jika kliennya sudah mendapat hukuman berat dari perguruan tinggi tempatnya mengabdi.
Sanksi yang diberikan pihak Rektorat secara langsung berdampak bagi sang dosen dan keluarganya secara psikis .
“Kondisi psikis klien kami juga harus dipikirkan. Dirinya mendapat sanksi yang berat dari pihak universitas,” ungkap Darmawan, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi
1. Empat item sanksi yang diterima sang dosen
Adapun sanksi yang menjerat sang dosen yakni penundaan pangkat fungsional selama empat tahun, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, diberhentikan sebagai Kepala Laboratorium, dan terakhir tidak diberi fasilits jabatan lain.
“Klien kami berstatus PNS sudah mendapat empat item sanksi yang keras. Apa lagi yang mau dilakukannya selama empat tahun, paling hanya di rumah,” ujar dia.
Baca Juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen Unsri Menangis Saat Olah TKP
Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP