TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Mengaku Tertekan Pemberitaan

Pengacara sebut sang dosen terima sanksi berat dari kampus

Kuasa hukum terlapor A dosen unsri terduga pelaku pelecehan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Darmawan, Kuasa Hukum terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sriwijaya (FKIP Unsri) berinisial A (34), mengungkapkan jika kliennya sudah mendapat hukuman berat dari perguruan tinggi tempatnya mengabdi.

Sanksi yang diberikan pihak Rektorat secara langsung berdampak bagi sang dosen dan keluarganya secara psikis .

“Kondisi psikis klien kami juga harus dipikirkan. Dirinya mendapat sanksi yang berat dari pihak universitas,” ungkap Darmawan, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Oknum Dosen Unsri Akui Meraba Tubuh dan Onani di Depan Mahasiswi

1. Empat item sanksi yang diterima sang dosen

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun sanksi yang menjerat sang dosen yakni penundaan pangkat fungsional selama empat tahun, penundaan pengajuan sertifikasi dosen, diberhentikan sebagai Kepala Laboratorium, dan terakhir tidak diberi fasilits jabatan lain.

“Klien kami berstatus PNS sudah mendapat empat item sanksi yang keras. Apa lagi yang mau dilakukannya selama empat tahun, paling hanya di rumah,” ujar dia.

Baca Juga: Korban Pelecehan Oknum Dosen Unsri Menangis Saat Olah TKP

2. Keluarga sang dosen mengaku ikut tertekan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Dirinya menambahkan, istri sang dosen turut hadir dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan Unsri. Pihaknya menilai, selama ini pemberitaan di media kurang berimbang dan berimbas kepada keluarga sang dosen.

“Terlapor punya anak dan istri, dia juga punya ayuk (kakak perempuan) yang juga perempuan. Bagaimana perasaan mereka membaca pemberitaan? Ya malu, jadi terzolimi,” ujar dia.

Baca Juga: Fakta Baru Pelecehan Seksual di Unsri; Korban Dilecehkan di Lab FKIP

Berita Terkini Lainnya